Kebijakan energi bersih yang dirintis pada periode pertama Gubernur Koster berlanjut melalui pengembangan Bus Listrik Trans Sarbagita dan kerja sama internasional pada 2026.
DENPASAR – Pembangunan Bali tidak hanya berbicara tentang jalan, gedung, atau pusat-pusat ekonomi baru. Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat dan pariwisata, kemampuan menghadirkan transportasi publik yang nyaman, efisien, dan ramah lingkungan menjadi penentu penting kualitas hidup pada masa mendatang.
Kemacetan di kawasan perkotaan dan destinasi wisata memperlihatkan bahwa pertumbuhan kendaraan pribadi tidak selalu dapat dijawab hanya dengan memperluas jaringan jalan. Perubahan yang lebih mendasar diperlukan melalui penguatan angkutan umum, perencanaan kawasan, dan pemanfaatan teknologi transportasi.
Dalam perjalanan kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, pengembangan transportasi rendah emisi memiliki landasan sejak periode pertama tahun 2018–2023. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kedua kebijakan tersebut membuka ruang bagi pemanfaatan energi yang lebih bersih dan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Kerangka regulasi itu merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai unsur penting pembangunan.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, kebijakan kendaraan listrik memasuki tahapan implementasi baru. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Gubernur Koster meluncurkan Bus Listrik Trans Sarbagita beserta fasilitas pengisian daya di Lapangan Timur Niti Mandala Renon, Denpasar.
Peluncuran tersebut merupakan bagian dari proyek Bali E-Mobility melalui kerja sama Pemerintah Indonesia, Pemerintah Republik Korea, dan Global Green Growth Institute. Hibah proyek mencakup 11 unit bus listrik serta enam fasilitas pengisian daya. Kehadiran armada tersebut menjadi salah satu perkembangan konkret dalam penerapan kebijakan transportasi rendah emisi.
Namun, pembangunan transportasi publik tidak selesai pada pengadaan kendaraan. Keberhasilan layanan akan ditentukan oleh rute yang sesuai kebutuhan, kepastian jadwal, keberadaan halte yang mudah dijangkau, integrasi dengan angkutan lain, dan tarif yang terjangkau. Masyarakat perlu mendapatkan alasan praktis untuk memilih angkutan umum dalam perjalanan sehari-hari.
Pekerja, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, serta wisatawan membutuhkan sistem mobilitas yang tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga dapat diandalkan. Angkutan yang jarang datang atau sulit diakses belum tentu mampu mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi meskipun menggunakan teknologi listrik.
Di sinilah pemanfaatan data operasional menjadi penting. Sistem manajemen armada dapat membantu pengelola memantau kondisi kendaraan, ketepatan waktu, penggunaan energi, kebutuhan pemeliharaan, dan jumlah penumpang. Informasi perjalanan yang mudah diakses publik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang pengembangan bus listrik sebagai peluang membangun ekosistem transportasi yang lebih terintegrasi. Transformasi tidak cukup hanya mengganti mesin berbahan bakar fosil dengan motor listrik. Perubahan perlu mencakup sistem pelayanan, integrasi informasi, pembiayaan, dan kemudahan masyarakat berpindah antarmoda.
Dalam konteks ekonomi, transportasi yang lebih baik dapat memperluas akses masyarakat menuju pusat pendidikan, tempat kerja, pasar, dan pelayanan publik. Konektivitas yang andal juga memberi manfaat bagi sektor pariwisata karena wisatawan memperoleh pilihan perjalanan yang lebih tertata tanpa harus selalu bergantung pada kendaraan pribadi.
Dari sisi lingkungan, bus listrik berpotensi mengurangi emisi langsung pada titik penggunaan. Namun, manfaat lingkungan keseluruhannya tetap dipengaruhi oleh sumber listrik, pemanfaatan armada, umur baterai, serta pengelolaan sarana pendukung. Evaluasi diperlukan agar kebijakan energi bersih didukung informasi dan indikator yang terukur.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya operasional, perawatan kendaraan, kesiapan fasilitas pengisian daya, dan kemampuan memperluas layanan secara bertahap. Kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota penting karena kebutuhan transportasi masyarakat sering melintasi batas wilayah administrasi.
Kesinambungan antara regulasi Bali Energi Bersih tahun 2019 dan realisasi proyek Bali E-Mobility pada periode kedua menunjukkan bagaimana kebijakan dapat bergerak dari penetapan arah menuju penerapan layanan. Tahap berikutnya adalah memastikan bus listrik benar-benar dimanfaatkan masyarakat dan mampu menjadi bagian dari sistem angkutan publik yang berkelanjutan.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, penataan transportasi perlu diarahkan untuk memudahkan mobilitas manusia, mengurangi tekanan lalu lintas, dan menjaga kualitas lingkungan. Masa depan Bali membutuhkan bukan hanya kendaraan dengan teknologi baru, melainkan pelayanan yang semakin terhubung, produktif, dan nyaman.
(NSKLB)
