Air Bersih untuk Masa Depan Bali: Menata Sumber Air, Memperkuat Infrastruktur, Menjaga Kehidupan Krama

Dari kebijakan penataan ruang periode pertama hingga digitalisasi layanan air pada periode kedua, Bali memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan.

DENPASAR – Air merupakan salah satu sumber kehidupan yang menentukan keberlanjutan pembangunan Bali. Di tengah pertumbuhan penduduk, perkembangan pariwisata, aktivitas ekonomi, dan perubahan kondisi lingkungan, ketersediaan air bersih bukan lagi sekadar persoalan infrastruktur dasar. Air telah menjadi kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas kehidupan masyarakat Bali pada masa depan.

Kesadaran tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan daerah melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023, pembangunan diarahkan dengan menempatkan kelestarian alam, kesejahteraan manusia, dan keberlanjutan kebudayaan dalam satu kerangka.

Salah satu landasan yang ditetapkan pada periode tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Regulasi ini memuat jaringan dan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai bagian dari perencanaan pelayanan wilayah. Kebijakan tata ruang penting karena sumber air, jaringan distribusi, dan kawasan pelayanan tidak selalu berada dalam batas administrasi yang sama.

Bali memiliki sejumlah sistem penyediaan air minum regional, antara lain Petanu, Penet, Burana, Telagawaja, dan Guyangan. Pengelolaan sistem lintas wilayah memerlukan kerja sama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola layanan. Infrastruktur yang tersedia harus diikuti perencanaan kapasitas, pemeliharaan jaringan, serta penyesuaian terhadap pertumbuhan kebutuhan.

Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, persoalan air semakin menuntut penguatan tata kelola. Pertumbuhan permukiman dan aktivitas pariwisata harus diimbangi dengan perlindungan sumber daya, pemantauan distribusi, dan pelayanan yang lebih akuntabel.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mencatat bahwa pada 2025 sebanyak 98,75 persen rumah tangga di Bali memiliki akses terhadap sumber air minum layak. Angka itu menggambarkan cakupan akses yang luas, tetapi tidak otomatis berarti seluruh rumah tangga menerima air perpipaan yang mengalir terus-menerus dengan mutu dan biaya pelayanan yang sama. Pemerataan antarwilayah tetap perlu menjadi perhatian.

Di tingkat pelaksanaan, Dinas PUPRKIM Provinsi Bali pada 19 Oktober 2026 memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Aset Sistem Penyediaan Air Minum atau SIMA-SPAM. Sistem informasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan data aset, pemantauan, pelaporan, dan pengambilan keputusan terkait infrastruktur pelayanan air.

Digitalisasi pengelolaan aset dapat menjadi perkembangan penting apabila data yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk merencanakan pemeliharaan, mendeteksi gangguan, mengurangi kehilangan air pada jaringan, dan memperbaiki respons pelayanan. Keberhasilan sistem informasi bukan hanya diukur dari peluncuran aplikasinya, tetapi dari perubahan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

Pengelolaan air juga tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hutan, daerah tangkapan air, mata air, sungai, dan kawasan resapan. Pembangunan infrastruktur tanpa pemeliharaan ekosistem sumber air dapat menimbulkan ketimpangan antara peningkatan kebutuhan dan kemampuan alam menyediakan pasokan.

Di Bali, pembagian kebutuhan air antara rumah tangga, pertanian, dan usaha pariwisata perlu dikelola secara bijaksana. Kebutuhan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh mengurangi akses dasar warga atau mengabaikan keberlanjutan sistem irigasi pertanian. Air mengikuti bentang alam, bukan garis administrasi, sehingga penyelesaian persoalannya menuntut koordinasi dari hulu hingga hilir.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang penguatan layanan air sebagai salah satu ukuran nyata kesinambungan pembangunan daerah. Perencanaan wilayah yang dirintis perlu diikuti investasi yang terukur, integrasi data, dan evaluasi terbuka atas capaian pelayanan. Teknologi dapat membantu pemerintah memetakan wilayah yang masih membutuhkan layanan, menilai kapasitas jaringan, dan menetapkan prioritas penanganan secara lebih tepat.

Ke depan, indikator yang patut diperhatikan meliputi kontinuitas pasokan, kualitas air, keterjangkauan tarif, tingkat kehilangan air, jangkauan pelayanan, serta perlindungan sumber air. Penyajian indikator tersebut secara berkala akan memudahkan masyarakat membedakan antara proyek yang masih direncanakan, sedang dilaksanakan, dan telah memberikan manfaat.

Kesinambungan penataan ruang pada periode pertama dan penguatan pengelolaan berbasis teknologi pada periode kedua memperlihatkan perkembangan pendekatan kebijakan di sektor air. Namun hasil akhirnya harus tetap diukur dari manfaat langsung bagi krama Bali.

Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, menjaga air bukan sekadar memenuhi kebutuhan hari ini, melainkan menjadi tanggung jawab lintas generasi. Air yang dilindungi dan dikelola dengan baik akan menentukan kualitas kehidupan Bali pada masa depan.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai