Desa Adat Bali: Menelusuri Kebijakan Gubernur Koster Memperkuat Warisan Leluhur dan Kesejahteraan Krama

Agung Gempa Ulas Perjalanan Perda Desa Adat 2019, Bantuan Keuangan, Penguatan Ekonomi, hingga Keberlanjutan Desa Adat Bali Lintas Generasi

DENPASAR, 26 Oktober 2026 – Keberadaan desa adat merupakan salah satu fondasi utama yang membentuk keunikan kehidupan masyarakat Bali. Di tengah perkembangan pariwisata, investasi, teknologi, dan perubahan sosial yang berlangsung semakin cepat, desa adat tetap memiliki peranan penting dalam menjaga tradisi, seni, budaya, aktivitas keagamaan, serta keharmonisan kehidupan masyarakat. Keberadaan lembaga adat yang diwariskan secara turun-temurun tersebut sekaligus menjadi kekuatan sosial yang membedakan Bali dengan berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Peran strategis desa adat itulah yang memperoleh perhatian dalam kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, terutama sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster pada 2018–2023. Salah satu kebijakan yang menjadi landasan penguatannya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang kemudian dilengkapi berbagai aturan pelaksanaan dan program penguatan kelembagaan, keuangan, serta perekonomian desa adat.

Melalui rubrik Bali Membangun, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, mengulas perjalanan kebijakan tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan desa adat dalam pembangunan Bali, perkembangan regulasinya, serta manfaat yang diharapkan bagi kehidupan krama Bali saat ini maupun generasi mendatang.

Dalam sejarahnya, desa adat telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern. Desa adat mempunyai tata kehidupan yang dibangun berdasarkan nilai agama Hindu, tradisi, hukum adat, dan kearifan lokal. Melalui awig-awig dan pararem, masyarakat mengatur berbagai aspek kehidupan bersama, termasuk hubungan antarkrama, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan kekayaan milik desa adat atau padruwen.

Sistem kehidupan tersebut berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungan. Filosofi ini tercermin dalam tiga unsur kehidupan desa adat, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Ketiganya memiliki keterkaitan yang kuat karena kehidupan spiritual, sosial, dan lingkungan tidak dapat dipisahkan dalam praktik kehidupan masyarakat Bali.

Seiring perkembangan zaman, tanggung jawab desa adat semakin kompleks. Selain menjaga pelaksanaan tradisi dan upacara keagamaan, prajuru desa adat juga menghadapi kebutuhan pengelolaan aset, pelayanan masyarakat, penanganan persoalan sosial, perlindungan kawasan adat, serta pengembangan potensi ekonomi. Kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas sekaligus dukungan kelembagaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.

Dalam konteks inilah Perda Nomor 4 Tahun 2019 mempunyai arti penting. Peraturan daerah tersebut memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa adat beserta hak asal-usul, kewenangan, dan susunan aslinya. Pengaturannya juga mencakup kedudukan hukum, tugas dan fungsi, tata pemerintahan adat, kelembagaan, perekonomian, serta pengelolaan keuangan desa adat.

Gubernur Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Perda Desa Adat tersebut di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, pada Selasa, 4 Juni 2019. Kegiatan itu dihadiri unsur pemerintah, tokoh agama, serta perwakilan desa adat se-Bali. Pencanangan tersebut menjadi salah satu momentum dalam perjalanan kebijakan penguatan desa adat pada periode pertama pemerintahannya.

Melalui perda tersebut, desa adat ditegaskan sebagai subjek hukum yang mempunyai kedudukan dalam sistem hukum Indonesia, dengan tetap mempertahankan karakteristik hukum adat serta otonomi aslinya sesuai peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut penting karena desa adat memiliki kekhasan yang berbeda dengan desa dinas sebagai bagian dari struktur administrasi pemerintahan.

Di Bali, keberadaan desa dinas dan desa adat berjalan berdampingan dengan fungsi serta sumber kewenangan yang berbeda. Desa dinas menjalankan pemerintahan administratif sesuai ketentuan negara, sedangkan desa adat mengatur kehidupan masyarakat adat berdasarkan hak asal-usul, tradisi, dan hukum adat yang diakui. Hubungan keduanya membutuhkan koordinasi yang baik, terutama dalam pembangunan wilayah, pelayanan masyarakat, penataan lingkungan, dan pemanfaatan berbagai potensi lokal.

Setelah penetapan Perda Nomor 4 Tahun 2019, pemerintah provinsi menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaan. Penguatan tata kelola juga didukung pengaturan keuangan desa adat melalui Pergub Nomor 34 Tahun 2019 beserta perubahannya. Rangkaian regulasi ini memberikan kerangka agar desa adat dapat melaksanakan fungsi kelembagaan dan mengelola sumber daya secara lebih terencana serta bertanggung jawab.

Perhatian terhadap kelembagaan adat kemudian diperkuat melalui keberadaan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Perangkat daerah tersebut menjalankan fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan desa adat, termasuk penguatan pemerintahan adat, perekonomian, hukum adat, serta pembangunan berbasis masyarakat adat.

Dukungan pemerintah provinsi juga diberikan melalui skema bantuan keuangan bagi desa adat. Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi Bali menyediakan Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp300 juta per desa adat per tahun sesuai ketentuan dan mekanisme penganggaran yang berlaku. Bantuan ini diarahkan untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan penyelenggaraan kehidupan desa adat, baik yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, maupun Palemahan.

Keberadaan dukungan keuangan tersebut memiliki arti penting mengingat setiap desa adat menghadapi kebutuhan yang berbeda. Ada desa adat dengan jumlah krama besar dan wilayah yang luas, sementara desa adat lainnya memiliki kemampuan ekonomi lebih terbatas. Demikian pula kebutuhan pemeliharaan fasilitas adat, pelaksanaan kegiatan keagamaan, pembinaan budaya, serta pelayanan kepada masyarakat tidak selalu dapat dipenuhi melalui sumber pendapatan asli desa adat.

Namun, besaran bantuan yang dialokasikan tidak dapat langsung dianggap sebagai keseluruhan dana yang telah dicairkan atau digunakan. Penyalurannya memerlukan proses administrasi, pemenuhan persyaratan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Karena itu, transparansi dan ketepatan penggunaan bantuan menjadi bagian penting agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan krama desa adat.

Dalam Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 yang berlangsung di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Jumat, 26 Desember 2025, Gubernur Koster kembali menyampaikan arah penguatan desa adat, termasuk harapan agar besaran bantuan dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta per desa adat pada masa mendatang. Harapan tersebut merupakan arah kebijakan yang masih memerlukan dukungan kemampuan keuangan daerah serta proses penganggaran, sehingga belum dapat dipandang sebagai bantuan yang telah berlaku.

Sejalan dengan penguatan kelembagaan dan keuangan, Pemerintah Provinsi Bali juga mengembangkan landasan hukum bagi peningkatan kemandirian ekonomi desa adat. Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, pemerintah memberikan kerangka pengembangan BUPDA sebagai lembaga usaha di sektor riil yang dimiliki desa adat.

Kebijakan ini berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara lebih produktif. Desa adat yang memiliki sumber daya, aset, maupun peluang usaha dapat mengembangkannya melalui kelembagaan yang diatur berdasarkan hukum adat dan ketentuan yang berlaku. Pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan bagi desa adat sekaligus membuka peluang kegiatan ekonomi yang melibatkan masyarakat setempat.

Pengaturan BUPDA kemudian diperjelas melalui Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Dengan adanya landasan tersebut, pembentukan dan pengelolaan badan usaha desa adat mempunyai pedoman yang lebih terstruktur, termasuk dalam aspek pendaftaran, verifikasi, dan tata kelola.

Dalam praktiknya, pengembangan ekonomi desa adat tidak dapat dipisahkan dari peranan Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat adat Bali. LPD dan BUPDA mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi keduanya dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan ekonomi desa adat sesuai karakter serta ketentuan masing-masing lembaga.

Meski demikian, pengembangan kelembagaan ekonomi juga menghadapi berbagai kebutuhan pembenahan. Dokumen Rencana Kerja Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Tahun 2026 mencatat perlunya peningkatan tata kelola LPD, kemampuan manajerial pengelola BUPDA, ketersediaan modal, serta kapasitas sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi desa adat bukan hanya persoalan membentuk lembaga usaha, melainkan juga memastikan usaha tersebut dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penguatan desa adat juga berhubungan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat. Sistem ini mengintegrasikan koordinasi berbagai unsur pengamanan, termasuk pecalang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta unsur keamanan lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Pengembangan Sipandu Beradat telah mempunyai dasar melalui Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dengan Pergub Nomor 58 Tahun 2025. Pada 6 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Bali kembali memperpanjang nota kesepakatan mengenai penyelenggaraan sistem tersebut. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi keamanan lingkungan sekaligus mendukung kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis.

Peranan desa adat dalam menjaga kehidupan masyarakat juga terus berkembang melalui penguatan hukum adat dan penyelesaian permasalahan di lingkungan desa adat. Pada 2025, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Regulasi ini menjadi bagian dari pengembangan mekanisme penyelesaian persoalan hukum tertentu dengan memperhatikan kearifan lokal, sekaligus tetap berada dalam kerangka hukum nasional serta perlindungan hak masyarakat.

Berbagai langkah tersebut memperlihatkan bahwa penguatan desa adat tidak hanya diarahkan pada perlindungan tradisi, tetapi juga mencakup pembinaan kelembagaan, perekonomian, pengelolaan keuangan, ketertiban lingkungan, dan penyelesaian permasalahan masyarakat.

Dalam perkembangannya, pembaruan data desa adat juga menjadi perhatian. Ketika Perda Nomor 4 Tahun 2019 ditetapkan, jumlah desa adat yang tercantum dalam lampiran perda sebanyak 1.493. Namun, proses pendataan berikutnya menemukan tujuh desa adat yang telah ada secara historis tetapi belum tercatat dalam lampiran tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali kemudian menetapkan pengakuan terhadap ketujuh desa adat itu melalui keputusan gubernur. Dengan demikian, data sektoral pemerintah pada 2026 mencatat sebanyak 1.500 desa adat di Bali. Penambahan angka ini merupakan hasil pemutakhiran dan pengakuan terhadap desa adat yang sebelumnya belum tercantum, bukan pembentukan tujuh desa adat baru melalui pemekaran.

Perkembangan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan penyempurnaan Perda Desa Adat. Pada 2026, pemerintah provinsi mengusulkan penarikan sementara rencana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dari agenda pembentukan peraturan daerah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut. Dalam prosesnya, terdapat pandangan mengenai pentingnya mempertahankan substansi utama perda sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Perkembangan regulasi ini menunjukkan bahwa perlindungan desa adat merupakan proses yang terus membutuhkan penyesuaian. Penguatan kelembagaan harus tetap memperhatikan hak asal-usul, keragaman tradisi, kepastian hukum, serta kemampuan desa adat mengatur kehidupan masyarakatnya secara mandiri.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas prajuru juga menjadi kebutuhan penting. Pengelolaan lembaga adat pada masa sekarang tidak cukup hanya bertumpu pada pengalaman dan pengetahuan tradisional. Administrasi, perencanaan program, pengelolaan keuangan, pelaporan, kemampuan berkomunikasi, serta pemanfaatan teknologi informasi semakin dibutuhkan untuk mendukung pelayanan yang tertib dan efisien.

Kebutuhan tersebut telah masuk dalam agenda pembinaan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Pada 8 Oktober 2026, misalnya, dinas menyelenggarakan webinar mengenai penguatan tata kelola pemerintahan desa adat dalam penyelesaian wicara atau permasalahan adat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas prajuru dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat.

Pemanfaatan teknologi digital juga dapat menjadi bagian dari penguatan desa adat. Pendataan aset, pengarsipan awig-awig dan pararem, informasi kelembagaan, perencanaan kegiatan, serta pelaporan keuangan dapat didukung sistem informasi yang sesuai kebutuhan. Pemerintah Provinsi Bali telah mengembangkan layanan informasi seperti Jaringan Informasi Dokumentasi Hukum Adat (JIDHAT) dan Sistem Informasi Keuangan Desa Adat (SIKUAT), yang memerlukan penguatan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, pengembangan kemampuan digital tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan tradisi. Sebaliknya, teknologi dapat menjadi sarana membantu desa adat mendokumentasikan warisan pengetahuan, meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas, dan mempermudah akses informasi bagi krama.

Bagi Agung Gempa, hubungan antara penguatan adat dan kemajuan teknologi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membangun Bali secara berkelanjutan. Modernisasi perlu diarahkan untuk mendukung kehidupan masyarakat tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal yang menjadi fondasi Bali.

Hal ini semakin relevan apabila dikaitkan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023. Dalam arah pembangunan jangka panjang tersebut, pelestarian adat, agama, tradisi, seni, budaya, serta penguatan kehidupan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia.

Dengan demikian, perlindungan desa adat tidak berhenti pada masa jabatan seorang gubernur. Berbagai landasan hukum, kelembagaan, dan program yang telah dibangun perlu terus dijalankan, dievaluasi, serta disempurnakan oleh pemerintahan berikutnya berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Menjelang akhir 2026, perkembangan pelaksanaan berbagai kebijakan desa adat juga dapat menjadi bagian dari evaluasi pembangunan Bali. Penyaluran dan pemanfaatan bantuan keuangan, kemampuan tata kelola pemerintahan adat, perkembangan usaha BUPDA, kondisi LPD, serta efektivitas pembinaan hukum adat merupakan sejumlah aspek yang penting untuk ditelaah berdasarkan data resmi.

Evaluasi tersebut tidak hanya diperlukan untuk mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah, tetapi juga untuk memahami manfaat yang telah dirasakan masyarakat serta pekerjaan yang masih membutuhkan perhatian. Melalui keterbukaan informasi dan partisipasi krama, penguatan desa adat diharapkan terus berkembang secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai kehidupan masyarakat Bali.

Pada akhirnya, desa adat bukan sekadar organisasi tradisional yang mengurus kegiatan upacara atau menjaga warisan masa lalu. Desa adat merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat yang mempunyai fungsi sosial, budaya, spiritual, dan ekonomi. Keberadaannya menjadi salah satu kekuatan Bali untuk menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan identitas.

Melalui rubrik Bali Membangun, Agung Gempa mengajak pemerintah, prajuru desa adat, Majelis Desa Adat, akademisi, pelaku usaha, generasi muda, dan seluruh masyarakat untuk memperkuat literasi kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan pelestarian adat serta kesejahteraan krama Bali.

Penguatan desa adat memerlukan kerja bersama yang berkesinambungan. Landasan hukum memberikan kepastian, bantuan keuangan mendukung kebutuhan kelembagaan, pengembangan ekonomi membuka peluang kemandirian, sementara pendidikan dan teknologi membantu masyarakat meningkatkan kemampuan menghadapi masa depan.

Bali memiliki kekuatan yang lahir dari alam, adat, seni, tradisi, dan kebudayaannya. Menjaga desa adat berarti menjaga sebagian penting dari kekuatan tersebut, sekaligus memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung hari ini tetap memberikan ruang bagi generasi mendatang untuk mewarisi Bali yang berbudaya, mandiri, dan sejahtera.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai