Nilai Pemanfaatan Aset Pemprov Bali di Nusa Dua Meningkat dari Rp7 Miliar Menjadi Rp57 Miliar per Tahun
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi, strategi, serta berbagai upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di hadapan Komisi II DPR RI.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan terhadap permasalahan aset pemerintah daerah/BMD dan aset BUMD, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang.
Rombongan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Mengawali sambutannya, Agun mengaku senang dapat kembali bertemu dengan Gubernur Koster yang merupakan sahabat lamanya ketika sama-sama bertugas di DPR RI. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan Pemprov Bali kepada rombongan Komisi II DPR RI.
Agun menjelaskan, selain melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan Komisi II DPR RI juga melakukan kunjungan dengan agenda serupa di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi II DPR RI untuk memperoleh gambaran aktual mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah, barang milik daerah, dan aset BUMD.
ASET DAERAH MERUPAKAN KEKAYAAN PUBLIK
Agun menegaskan bahwa aset daerah bukan hanya deretan angka yang tercatat dalam laporan keuangan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga, diamankan, dan dikelola secara produktif agar memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal,” ujar Agun.
Menurutnya, kerangka pengelolaan BMD telah diperkuat. Namun, pengelolaan aset tetap membutuhkan inventarisasi yang akurat, pengamanan hukum, pengawasan berkelanjutan, dan pola pemanfaatan yang tepat.
Komisi II DPR RI menegaskan tidak boleh ada aset milik pemerintah daerah yang dibiarkan menganggur atau tidak dimanfaatkan. Aset daerah dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan mampu meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI ingin mendapatkan gambaran aktual sampai semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD di Provinsi Bali, status sertifikasi aset, aset yang masih bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik sehingga langkah penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur, tepat sasaran, dan memiliki batas waktu yang jelas,” katanya.
PENGELOLAAN BUMD HARUS MEMBERIKAN MANFAAT
Agun melanjutkan, pengawasan terhadap BMD tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD.
Menurutnya, BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus mampu menyediakan pelayanan, memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komisi II DPR RI ingin memperoleh pembaruan mengenai kondisi BUMD milik Pemprov Bali, termasuk produktivitas pengelolaan aset, imbal hasil atas penyertaan modal yang telah diberikan, serta perkembangan kontribusi masing-masing BUMD terhadap PAD.
Untuk BUMD yang belum sehat, Komisi II DPR RI juga ingin mengetahui langkah pembenahan, penyehatan, dan penguatan tata kelola yang telah maupun akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Agun turut menekankan peran strategis Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dalam pengamanan aset pemerintah. Sertifikasi aset, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai proses administratif, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan hukum terhadap potensi sengketa, penguasaan oleh pihak lain, dan tumpang tindih hak.
“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan pengalaman pemerintahan yang telah dijalankan Gubernur Koster serta berbagai informasi publik yang diterima, Agun menilai tata kelola pemerintahan di Provinsi Bali telah berjalan cukup baik.
Ia berharap kunjungan kerja spesifik tersebut menghasilkan langkah konkret, komitmen penyelesaian yang terukur, dan target waktu yang jelas. Hasil kunjungan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah lanjutan bersama pemerintah pusat dan mitra kerja terkait di Jakarta.
PEMPROV BALI MILIKI 5.436 BIDANG TANAH
Gubernur Koster dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemprov Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah memiliki sertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali terus berupaya mempercepat penataan administrasi, inventarisasi, sertifikasi, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan seluruh aset daerah.
Mulai tahun 2026, Pemprov Bali merancang inventarisasi BMD secara lebih menyeluruh. Inventarisasi tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data aset yang valid selanjutnya menjadi dasar bagi pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, serta pengambilan kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD.
“Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah,” ujar Gubernur Koster.
PENILAIAN ASET UNTUK MENDAPATKAN NILAI TERBAIK
Gubernur Koster menjelaskan, Pemprov Bali menerapkan appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai maupun harga pemanfaatan yang terbaik.
Proses penilaian terhadap tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik.
Pelibatan tim penilai dilakukan untuk memastikan nilai pemanfaatan aset ditetapkan secara profesional, objektif, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Upaya tersebut dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
NILAI PEMANFAATAN ASET NUSA DUA NAIK MENJADI RP57 MILIAR PER TAHUN
Salah satu contoh keberhasilan optimalisasi aset yang dipaparkan Gubernur Koster adalah pemanfaatan lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare.
Sebelum Gubernur Koster menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai pemanfaatan sekitar Rp7 miliar per tahun.
Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan aset tersebut mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp57 miliar per tahun.
“Sekarang kerja samanya telah diperbarui sehingga nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp57 miliar per tahun,” ungkap Gubernur Koster.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu bentuk optimalisasi aset daerah untuk memperkuat sumber pendapatan sekaligus memastikan aset strategis milik pemerintah memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Bali.
PENGUATAN BUMD PROVINSI BALI
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster turut memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemprov Bali, yaitu Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan atau travel agent.
Pengelolaan pariwisata secara terintegrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan pariwisata sekaligus meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Keberadaan Perseroda tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan kawasan sekaligus menghadirkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.
“Bali membutuhkan wahana dan fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengakui bahwa pengelolaan aset dan potensi daerah masih perlu terus disempurnakan. Namun, berbagai program penataan, pengamanan, dan optimalisasi aset telah berjalan cukup baik dan menunjukkan hasil nyata.
“Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujarnya.
Melalui pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Koster berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat dirancang dan dilaksanakan secara lebih matang, profesional, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi daerah serta masyarakat Bali.
ASET PARIWISATA DIHARAPKAN MENDUKUNG PELESTARIAN BUDAYA
Dalam kesimpulan pertemuan, Agun menegaskan bahwa orientasi akhir tata kelola aset adalah menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh publik dan masyarakat.
Komisi II DPR RI secara khusus mendorong agar manfaat serta pendapatan yang bersumber dari pengelolaan aset sektor pariwisata turut diarahkan untuk mendukung pelestarian seni dan budaya Bali.
Komisi II DPR RI juga meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan mengenai aspek kemanfaatan dan pengalokasian hasil pengelolaan aset agar manfaatnya dapat lebih besar dirasakan oleh daerah, khususnya terkait dana perimbangan dan kontribusi kepada daerah.
DORONG PERCEPATAN SERTIFIKASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Terhadap aset daerah yang masih berupa tanah atau bidang tanah, Komisi II DPR RI mengharapkan BPN terus meningkatkan kinerja dalam percepatan sertifikasi dan pengamanan hukum aset milik pemerintah.
Prestasi dan kinerja yang selama ini telah berjalan baik diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi sengketa dan penguasaan oleh pihak lain.
Untuk aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, Komisi II DPR RI mendorong penyelesaian melalui proses mediasi antara masyarakat atau pihak-pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Komisi II DPR RI juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mendorong penyelesaian setiap permasalahan aset.
Dalam aspek kebijakan, Komisi II DPR RI memandang bahwa pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dari kunjungan kerja spesifik tersebut.
Kebijakan keuangan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan segera ditindaklanjuti.
Agun menyampaikan apresiasi terhadap paparan dan berbagai langkah yang telah dilaksanakan Pemprov Bali dalam mengelola serta mengoptimalkan aset daerah. Seluruh hasil dan masukan dari kunjungan kerja tersebut akan disampaikan kepada mitra kerja Komisi II DPR RI agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” pungkas Agun.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja dan anggota Komisi II DPR RI.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, perwakilan instansi vertikal, serta undangan lainnya. (*)
