DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.
Acara turut dihadiri Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto serta Ketua DPC PERADI SAI Denpasar terpilih I Made Suardana.
Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat yang dibawa kepengurusan baru dapat menjadi landasan untuk membangun kerja sama yang lebih konkret antara organisasi advokat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menegaskan kolaborasi yang dibangun tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan diterjemahkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, membuka ruang pembahasan kerja sama melalui penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), terutama dalam bidang pendampingan hukum dan penguatan kelembagaan.
Desa Adat dan LPD Jadi Perhatian
Gubernur Koster memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan desa adat dan LPD sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
Menurutnya, desa adat merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Keberadaannya perlu terus diperkuat serta dilindungi agar mampu menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan akar budaya dan kearifan lokal.
Penguatan desa adat tersebut, kata Gubernur Koster, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan daerah.
Ia juga mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap LPD yang memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di lingkungan desa adat.
Karena itu, Gubernur Koster mengajak jajaran PERADI SAI duduk bersama untuk merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD.
Pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar juga diminta menyiapkan kajian sebagai dasar penyusunan langkah penguatan kelembagaan desa adat di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.
Harry Ponto Tekankan Pendampingan Hukum Preventif
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung penguatan desa adat dan LPD melalui pendampingan hukum serta perbaikan tata kelola kelembagaan.
Menurutnya, perkembangan dan modernisasi tidak boleh menyebabkan masyarakat meninggalkan akar budaya, etika, serta nilai moral yang telah hidup sejak dahulu.
Harry Ponto menilai peran advokat tidak semestinya terbatas pada penanganan perkara setelah sengketa terjadi. Kehadiran advokat juga diperlukan sejak awal untuk membantu mencegah munculnya persoalan hukum.
Pendampingan secara preventif, menurutnya, dapat mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti karakter khas LPD sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki keterkaitan dengan kearifan lokal.
Keberadaan LPD dinilai tidak dapat dilepaskan dari filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan dalam kehidupan masyarakat.
Melalui pendampingan hukum yang tepat, PERADI SAI berharap desa adat dan LPD dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Pengurus Baru Siap Mendampingi LPD
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyatakan kesiapan kepengurusan baru bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum bagi LPD di seluruh Bali.
Selain penguatan desa adat dan LPD, Suardana menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kemitraan dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
DPC PERADI SAI Denpasar juga akan tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali, termasuk pendampingan dan pembelaan terhadap pers, masyarakat, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan kepengurusan baru tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kontribusi PERADI SAI Denpasar dalam pembangunan hukum di Bali, sekaligus memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Gubernur Koster mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 dan berharap komitmen yang disampaikan segera diwujudkan melalui langkah konkret untuk memperkuat desa adat, LPD, serta kesejahteraan masyarakat Bali.
