DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penjelasan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Senin, 6 April 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kelompok/tim ahli DPRD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat Bali. Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas diarahkan untuk meningkatkan standar pariwisata yang lebih berkelanjutan, berbasis budaya, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat lokal.
Bagi masyarakat, penguatan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan pariwisata yang tidak hanya ramai secara kunjungan, tetapi juga berkualitas, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta budaya Bali. Selain itu, masyarakat lokal diharapkan mendapatkan peluang usaha yang lebih luas serta peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah agar lebih efektif, adil, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD ini nantinya akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga berlangsung momen penting berupa penyerahan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Gubernur Bali. Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola ruang, aset, dan perizinan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna ini menjadi forum strategis dalam memastikan setiap kebijakan daerah yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata, baik dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kebijakan fiskal yang tepat.
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan Bali ke depan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat. (AdminNSKLB)
