DENPASAR — Polda Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali memperkuat sinergi dalam mengawal tata ruang, aset, dan perizinan berbasis Perda demi menjaga keberlanjutan Bali. Komitmen ini ditegaskan dalam audiensi di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/4/2026).
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan seluruh kekuatan fraksi DPRD Bali terlibat aktif mengawal masa depan pembangunan Bali. Pansus yang diperpanjang sejak 6 April 2026 langsung bergerak menelusuri persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di lapangan.
Sejumlah regulasi menjadi pijakan utama, di antaranya Perda RTRW Bali, Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, hingga aturan pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee. Kebijakan ini diperkuat regulasi nasional terkait penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir.
“Bali sudah memiliki aturan yang jelas. Ke depan, semua pihak wajib patuh agar pembangunan tetap terarah dan berbasis budaya,” tegas Supartha.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah strategis tersebut. Polda Bali juga mengandalkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakra Waspada untuk memantau aktivitas warga negara asing.
“Jika ada aktivitas mencurigakan, kami bisa bergerak cepat. Ini bagian dari menjaga Bali,” ujarnya.
Sinergi ini dinilai krusial untuk memastikan keamanan, perlindungan aset, serta ketertiban perizinan di tengah derasnya tekanan pembangunan dan arus global. Kedua pihak sepakat, kolaborasi antara legislatif dan aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga Bali tetap tertata, berkelanjutan, dan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster.
Audiensi juga ditandai dengan penyerahan rekomendasi Pansus TRAP kepada Polda Bali sebagai dasar penguatan pengawasan kebijakan tata ruang dan perlindungan aset daerah.
