DPRD Bali Soroti Handara Golf Resort, Pansus TRAP Dorong Penataan Izin dan Lindungi Sistem Alam

Denpasar, Senin (6 April 2026) – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) mengeluarkan rekomendasi tegas terkait pemanfaatan kawasan Handara Golf & Resort Bali, menyusul temuan sejumlah persoalan tata ruang, perizinan, dan lingkungan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal Bali. Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kondisi faktual di lapangan, termasuk tekanan pembangunan di kawasan dataran tinggi Bedugul yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi.

Pansus juga menyoroti gangguan terhadap sistem hidrologi alami, yang diduga berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir di kawasan Desa Pancasari. Perubahan tutupan lahan dan terganggunya daya resap tanah menjadi perhatian utama dalam kajian tersebut.

Meski demikian, DPRD menilai kawasan Handara bukan satu-satunya penyebab, namun tekanan pembangunan di kawasan sekitar dinilai memperburuk kondisi ekologis.

Dari aspek perizinan, Pansus menemukan potensi fragmentasi izin akibat banyaknya bidang lahan dalam satu kawasan usaha, yang berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dan kondisi riil di lapangan.

Untuk itu, DPRD mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan mudah diawasi. Selain itu, perbedaan data sertifikat lahan juga menjadi perhatian serius dan dinilai sebagai potensi masalah administratif yang harus segera dituntaskan.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP merekomendasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya: Evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang dan perizinan, Penertiban status lahan, termasuk indikasi tanah terlantar, Pengembalian sertifikat yang telah habis masa berlakunya kepada negara, Pengendalian pembangunan di kawasan sensitif seperti lereng dan sempadan danau, Perlindungan sistem drainase alami dan fungsi resapan air.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian investasi dan kepentingan publik, khususnya dalam perlindungan lingkungan Bali. DPRD Bali menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan sistem ekologis, terutama di kawasan strategis seperti Bedugul. Pansus TRAP menilai tata ruang harus menjadi instrumen pengendali pembangunan, bukan sekadar legalitas administratif, guna memastikan keberlanjutan Bali di tengah tekanan investasi yang terus meningkat.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai