DPRD Bali Desak Penertiban Aktivitas Ilegal di Tahura Ngurah Rai, Pansus TRAP Keluarkan Rekomendasi Strategis

Denpasar, Senin (6 April 2026) – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) mendesak langkah tegas pemerintah dalam menertibkan berbagai aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan tata ruang Bali. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa rekomendasi strategis telah disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan inspeksi lapangan.

Pansus TRAP mengungkap adanya dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem mangrove, mulai dari pemadatan lahan yang mengarah pada reklamasi terselubung, pembangunan perumahan, hingga aktivitas usaha di kawasan hutan lindung. Temuan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan Bali.

Kawasan Tahura Ngurah Rai memiliki peran strategis sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir di wilayah Bali Selatan. Kerusakan mangrove di kawasan ini berpotensi memicu dampak luas, termasuk meningkatnya risiko abrasi dan gangguan keseimbangan ekosistem pesisir.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain: Penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan konservasi, Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan sertifikat lahan, Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, Pemulihan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.

DPRD Bali menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dikompromikan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Penertiban dan penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan tata ruang Bali tetap berkelanjutan.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai