DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sarana Buana Handara pada Rabu (4/2/2026). Rapat ini menyoroti polemik status lahan seluas enam hektare yang berkaitan dengan eks-HGB Nomor 44, di mana terdapat benturan kepentingan antara pemanfaatan tanah negara oleh perusahaan dan ruang hidup masyarakat yang telah menetap selama puluhan tahun.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib sedikitnya 21 kepala keluarga yang telah mendiami kawasan tersebut selama 30 hingga 50 tahun. Pansus mempertanyakan dasar legalitas perpanjangan hak atas tanah negara tersebut, mengingat regulasi mewajibkan lahan dimanfaatkan secara nyata. Supartha menegaskan bahwa keadilan agraria harus menjadi prioritas, di mana tanah negara jangan sampai dikuasai tanpa kontribusi jelas sementara warga yang sudah lama tinggal justru terpinggirkan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, menyatakan bahwa perusahaan senantiasa menghormati proses hukum dan siap melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh Pansus. Aliza menekankan bahwa perusahaan telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun dengan dasar dokumen resmi sejak era 1970-an. Pihaknya membantah tudingan pembangunan tanpa izin dan menjelaskan bahwa aktivitas di lapangan merupakan renovasi bangunan lama berdasarkan IMB tahun 1991 yang kini sedang dalam proses pembaruan sesuai mekanisme terbaru.
Selain isu agraria, rapat juga membahas aspek lingkungan di mana pihak perusahaan menepis anggapan bahwa aktivitas mereka menjadi penyebab banjir di kawasan sekitar. Aliza menjelaskan bahwa dari total 99 hektare lahan yang dikelola, area terbangun tidak mencapai satu persen, sementara sisanya tetap dijaga sebagai ruang terbuka hijau. Perusahaan menyatakan siap diuji secara teknis oleh instansi berwenang guna memberikan kejelasan mengenai fakta di lapangan.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan melakukan pendalaman lanjutan dengan meminta data lengkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah negara di Bali benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan berjalan di atas koridor hukum serta keadilan yang transparan.
(AdminNSKLB)
