Agung Gempa: Desa Adat Fokus Lestarikan Budaya, Seni, Agama, dan Kearifan Lokal Jaga Alam Lestari

Sinergi antara Desa/Kelurahan dan Desa Adat harus terjalin kuat sebagai satu keharusan, mengingat kedua lembaga ini menangani masyarakat/Krama yang sama di masing-masing wilayah.

NangunSatKerthiLokaBali.com | Denpasar, 29 November 2025 – Pilar utama peradaban dan kebudayaan Bali adalah Desa Adat. Hal ini disampaikan oleh I Gusti Agung Gempa Yuliana (Agung Gempa), Tokoh Masyarakat Adat dan Budaya Bali, Ketua Umum Puri Andul Puri Tertua Di Jembrana, dan Pendiri media online Bali Grup, yang menegaskan bahwa Desa Adat kini harus lebih fokus pada upaya pelestarian Budaya, Seni, Agama, dan Kearifan Lokal, sekaligus mengemban tanggung jawab penting untuk menjaga Alam Bali agar tetap lestari. Penegasan ini sejalan dengan komitmen dalam implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Bali Era Baru, yang landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Agung Gempa, bersama Wagub Giri Prasta, dan Ketua DPRD Bali

Desa Adat diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak asal usul. Tugas Desa Adat mencakup memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat. Tata kehidupan Desa Adat wajib diurus berdasarkan filosofi Tri Hita Karana dan berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi. Secara operasional, Desa Adat memiliki tugas utama untuk menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat. Kewenangan Desa Adat meliputi pembuatan aturan adat seperti Awig-Awig dan Pararem, serta mengelola harta kekayaan desa (Padruwen Desa Adat) dan menyelesaikan perkara adat/wicara.

Untuk menjaga ketertiban dan melaksanakan program, Desa Adat didukung oleh tata kelola yang kuat: Prajuru Desa Adat (pengurus harian yang dipimpin oleh Bendesa ), Sabha Desa Adat (badan penasihat), dan Kerta Desa Adat (penyelesaian perkara adat).

Komitmen Pemprov Bali dalam memperkuat Desa Adat diwujudkan melalui langkah-langkah nyata. Secara kelembagaan, Majelis Desa Adat (MDA) resmi dibentuk secara berjenjang (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan) pada tahun 2020. Pembangunan Kantor pusat MDA Provinsi Bali kini telah dibangun (bersumber dari CSR), dan kelembagaan ini dilengkapi dengan mobil operasional, sarana kerja, serta sistem IT tata kelola keuangan terintegrasi. Selain itu, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dibentuk pada tahun 2020, menjadikan Bali sebagai provinsi pertama secara nasional yang memiliki OPD khusus mengurus urusan adat.

Dukungan finansial juga diperkuat; untuk tahun 2026, direncanakan alokasi anggaran sebesar Rp 350 juta per tahun untuk masing-masing Desa Adat di Bali. Dana ini bersumber dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, dengan total estimasi mencapai sekitar Rp 525 miliar. Desa Adat yang berhasil mengelola sampah plastik secara efektif berpeluang mendapatkan insentif tambahan hingga Rp 1 miliar. Dukungan menyeluruh ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dalam menjadikan Desa Adat sebagai benteng kebudayaan dan pendorong kesejahteraan Krama Bali, mewujudkan kehidupan yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian. (Admin)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai