Wagub Cok Ace Sampaikan Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 kepada Kepala Daerah.

Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10).

Dalam kesempatan tersebut Wagub Cok Ace menerangkan bahwa, Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Adapun beberapa perubahan dalam Raperda tersebut yakni, pertama Raperda mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai UPTD, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Sementara yang ke dua, Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. “Kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan, diharapkan anggota dewan juga dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama sebelum nantinya akan di sahkan. (AGP-GS)

Bagikan:
  • Related Posts

    Media Didorong Viralkan Instansi Yang Belum Patuh SE Penggunaan Tumbler

    Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk…

    S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri Jelang Berakhirnya Masa Tugas sebagai Pj Gubernur Bali

    JAKARTA – Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya resmi dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Selasa (11/2). Pelantikan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *