Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyampaikan perkembangan Penanganan (COVID-19) di Provinsi Bali sebagai berikut: Jumlah kumulatif pasien positif 465 orang (bertambah 10 orang WNI, terdiri dari 5 orang PMI dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan 4 Transmisi Lokal), Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 329 orang (bertambah 1 orang WNI non-PMI), Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 132 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering)
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Sedangkan yang transmisi lokal secara kumulatif berjumlah 193 orang dan terus mengalami kenaikan dari jumlahnya. Hal ini juga berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau tidak melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti disiplin dalam penggunaan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, jaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan bepergian lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali tetapi juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak bepergian dan tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa dapat berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali tetap tinggal di tempat kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
BERSAMA BERSATU PADU MENGUATKAN DISIPLIN KITA DALAM PENERAPAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19.
Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka meminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, menerapkan etika batuk / bersin, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat yang tepat, peduli kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini, maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami meminta semua elemen masyarakat membantu dan bekerja sama dengan petugas surveilans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contacts untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali
Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali
DEWA MADE INDRA
NIP.19670203 198602 1 004
*admin*