NangunSatKerthiLokaBali.com – Aksi persekusi dan main hakim sendiri (pengempesan ban dan perusakan mobil) transport online yang dilakukan oleh beberapa oknum taxi dan bemo di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Surabaya pada Jumat (14/6/2019) pukul 17.00 WIB nampaknya akan berbuntut panjang. Karena itu, pihak Polsek Waru (Kompol Saibani, SH) pada Kamis (20/6/2019) pukul 10.00 WIB langsung mengundang Jayamahe Transport yang terlibat konflik dan juga Kanigara Jaya Raya yang keduanya adalah vendor dari salah satu aplikasi anak bangsa ini, bersama beberapa paguyuban taxi dan Koperasi Terminal Bungurasih. Turut hadir Kepala Unit Terminal Bungurasih, dan beberapa instansi terkait, untuk melakukan mediasi dan juga audensi agar semua pihak mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap baik dan meminimalisir gesekan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Sandy Wijaya selaku manager operasional dari Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) mendesak sekaligus menyampaikan keberatannya perihal adanya spanduk larangan bahwa Transport online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal Bungurasih yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana mencatut logo dan nama dari Polri dan juga dinas perhubungan setempat. “Spanduk itu jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum dan legal standing, dan bahkan menabrak aturan dari Permenhub 118/2018 yang mengatur area kerja transportasi online bisa menjemput penumpang didalam terminal, stasiun, pelabuhan dan simpul-simpul transportasi lainnya,” sentilnya.
Menanggapi hal ini, Kompol Saibani, SH selaku Kapolsek Waru dan juga dari pihak dinas perhubungan setempat, menyatakan spanduk tersebut bukan dipasang oleh dua instansi tersebut, dan merasa keberatan bahwa logo serta nama dari kedua instansi tersebut dicatut. Menindak lanjuti hal ini, pihak Polsek Waru akan segera menertibkan spanduk tersebut. Helmi selaku Direktur Kanigara Jaya Raya juga menyampaikan fungsi dari UPTD dan juga Undang-undang No.25/2009 tentang pelayanan publik dan juga pentingnya para pihak, baik transport online ataupun pangkalan untuk menghargai hak konsumen yang telah dilindungi oleh Undang-Undang No.8/1999.
Dalam pertemuan digagas oleh Polsek Waru tersebut, telah dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak, diantaranya pihak kepolisian dan kedua belah pihak sepakat meminimalisir segala potensi terjadinya konflik, termasuk juga penurunan spanduk-spanduk larangan transportasi online menjemput penumpang dan penggebosan pentil yang dilakukan oleh warga sipil yang berada di terminal bungurasih. Selain itu, kedua belah pihak sepakat akan selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik antar pengurus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku apabila terjadi masalah di kemudian hari. Terakhir, instansi terkait akan segera melibatkan kedua belah pihak dalam perencanaan dan penyusunan penataan transportasi di dalam terminal bungurasih sesuai asas keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jayamahe Transport dan juga Kanigara Jaya Raya mengapresiasi langkah Kapolsek Waru dan juga Kepala Unit terminal Bungurasih yang sudah mengakomodir kedua belah pihak, agar terciptanya suasana yang aman nyaman dan kondusif di area kerja polsek waru terutama di dalam terminal Bungurasih. Kedua pentolan vendor dari aplikasi karya anak bangsa ini menambahkan bawasannya akan saling bersinergi dan berperan aktif di bidang transportasi terutama dalam menjaga kondusifitas dan kenyamanan di terminal bungurasih. “Perkembangan jaman dan teknologi tidak akan bisa di bendung, kami harap Terminal Bungurasih kembali kepada fungsi utamanya, dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
“Dan menjadi komitmen kami, untuk mengayomi, melindungi, serta memperjuangkan kepentingan driver kami dilapangan, sehingga para driver kami dapat nyaman dan maksimal dalam bekerja,” tambahnya. tim kbs