Denpasar, NSKLB – Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mulai berlaku 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (AGP/GS/ESA)
Berikut Konferensi Pers PPKM Darurat/Pemberlakuan SE Gubernur Bali no 09 tahun 2021