Suksma, Gubernur Bali Wayan Koster, Rp.756,0 Milyar Realokasi Anggaran APBD TA 2020 untuk penanganan Covid-19 diBali, berikut Skemanya untuk Krama Bali

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, tanggal 2 April 2020, maka Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 756,0 milyar yang bersumber dari: 1). Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 19,0 milyar; 2) Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp. 687,0 milyar; dan 3) Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp. 50 milyar.

Selanjutnya hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19 yaitu: 1) Penanganan Kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 milyar; 2) Penanganan Dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220,0 milyar; dan 3) Penanganan Dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar Rincian program penanganan Covid-19 Kelompok I, Kelompok II, dan Kelompok III diuraikan masing-masing berikut ini. Kebijakan ini telah dikirim kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 April 2020.

I. SKEMA KEBIJAKAN PENANGANAN KESEHATAN COVID-19

Skema Kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275,0 milyar terdiri dari 2 skema.

Skema pertama, Penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran sebesar Rp. 75,0 milyar; terdiri dari 2 Paket; Paket 1, Kegiatan secara Niskala; dan Paket 2, Kegiatan secara Sakala.

Kegiatan secara Niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar pandemi COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

Sedangkan Kegiatan secara Sakala, terdiri dari:

  • Pencegahan COVID-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat, mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, handsanitizer, dan cuci tangan.
  • Membangun gotong-royong sesama Krama Desa Adat antara lain; mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Desa Adat melalui SATGAS GOTONGROYONG bersinergi dengan RELAWAN Desa sesuai dengan Petunjuk Teknis SATGAS GOTONG-ROYONG Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali.

Skema Kedua, Penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp. 200,0 milyar yang terdiri dari 5 Paket:

Paket 1, Pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara;

Paket 2, Pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 antara lain; Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan Kabupaten/Kota;

Paket 3, Penyediaan tempat Karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota; Paket 4, Bantuan insentif bagi tenaga medis; dan Paket 5, Dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.

II. SKEMA KEBIJAKAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 TERHADAP EKONOMI

Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220,0 milyar.

Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220,0 milyar.

Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan/peyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 Skema.

Skema Pertama, Kelompok usaha informal terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak); dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Skema Kedua, Kelompok Koperasi terdiri 2 Paket: Paket 1, Koperasi Binaan Pemerintah Provinsi Bali; dan Paket 2, Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Skema Ketiga, Kelompok usaha media terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Usaha Media Cetak; dan Paket 2, Usaha Media Online. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya.

III. SKEMA KEBIJAKAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 TERHADAP MASYARAKAT DALAM BENTUK JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS)

Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar terdiri dari 2 Skema.

Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar. Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Skema Kedua, Penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 112,0 milyar.

Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Kelompok Masyarakat terdiri dari 5 Paket.

Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri

Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).

Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.

Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya. Selanjutnya, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi: jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *