Sekda Dewa Indra Pastikan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid 19 Akuntabel dan Sesuai Regulasi

Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan bahwasannya semua kegiatan maupun aktivitas yang menggunakan anggaran baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19 di Provinsi Bali sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat mewakili Gubernur Bali menjadi salah satu nara sumber dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Selasa (22/9).
Lebih jauh dalam paparannya dalam webinar yang mengangkat tema “ Kebijakan Pemerintah Daerah , RSUD, dan RS Swasta dalam Penanganan Pandemi Covid 19 di Indonesia”, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan perangkat daerah untuk penanganan Covid 19 ini diawali dengan review inspektorat. “ Tidak ada pengeluaran yang tanpa review dari inspektorat dan pendampingan dari biro pengadaan barang dan jasa . Dengan demikian kita bisa pastikan prosesnya benar, “ imbuhnya.
Sekda Dewa Indra juga menyampaikan terdapat tiga hal penting dalam kebijakan yang dilakukan Pemprov bali dalam penanganan Covid 19 di Provinsi Bali. Tiga hal penting tersebut meliputi upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, penanganan kesehatan bagi yang terkonfirmasi positif dan dirawat serta penanganan dampak ekonomi dari Covid 19. Dewa Indra mengurai dari segi upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, dinamika kebijakan diambil sesuai dengan perkembangan kasus di lapangan. Pada awal masa pandemic, sumber carier berasal dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali pulang ke Bali. Pada saat tersebut kebijakan yang dilakukan adalah dengan melakukan filtrasi secara ketat di pintu masuk Bali baik itu bandara maupun pelabuhan serta melakukan karantina terhadap PMI yang terpapar Covid 19. Dengan berjalannya waktu seiring dengan mulai meningkatnya aktivitas masyarakat terutama di perkotaan dan tidak disertai dengan penguatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, situasi bergeser dengan meningkatnya kasus transmisi lokal di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, pola kebijakan juga dirubah dengan fokus pada pencegahan transmisi lokal dengan melakukan pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat seperti pembatasan aktivitas perkantoran termasuk kegiatan adat dan agama.dan lainnya. “Kami terus berupaya seimbang dalam menginjak rem dan gas dalam penanganan Covid 19 . Kebijakan yang diambil sudah merupakan pembicaraan serta kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat baik itu TNI/POLRI, tokoh agama , tokoh adat dan lainnya dalam upaya menekan penyebaran Covid 19, “ tuturnya.
Terkait upaya penanganan di bidang kesehatan, Sekda Dewa Indra menegaskan disamping penguatan upaya pencegahan Covid 19 disisi lain juga dilakukan penambahan fasilitas kamar di rumah sakit serta penguatan kapasitas testing, tracing, serta penambahan laboratorium. Dari bulan ke bulan, Pemprov Bali terus menambah kapasitas laboratorium dan juga kapasitas ruamg perawatan rumah sakit kamar bagi pasien Covid 19. “Bahkan saat ini kami kembali menerapkan karantina bagi pasien tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan di sejumlah hotel Dengan demikian sumber sumber resiko yang bisa menjadi carrier penyebaran Covid kami karantina dengan harapan virus tidak sampai ke tengah masyarakat, “ tuturnya.
Berkenaan dengan kebijakan ekonomi , Pemprov Bali mengambil kebijakan percepatan penanganan yang salah satunya dengan penguatan sisi fiskal dalam penanganan Covid 19 dengan melakukan refocusing anggaran pada tiga bidang yaitu bidang kesehatan, dampak ekonomi serta jaring pengaman social yang nilainya mencapai 777 Milyar. Disamping itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif bagi tenaga medis diluar insentif dari APBN, beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang orang tuanya terdampak serta stimulus bagi para pelaku UMKM . “Semua bidang ini penyalurannya sudah dilindungi regulasi segingga setiap pengeluaran mempunyai dasar hukum yang kuat. Demikian pula penyaluran bantuan sudah disalurkan kepada yang berhak dengan proses verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa skema bantuan tepat sasaran, “ imbuhnya.
Di akhir paparanya, Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali ini menyampaikan bahwasannya masih terdapat berapa kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menekan penyebaran Covod 19 di tengah masyarakat seperti kesadaran masyarakat menerapakan protokol kesehatan belum sesuai harapan sehingga dilakukan penguatan upaya pencegahan,us arlalu lintas penduduk keluar masuk Bali yang cukup padat serta ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit dafasilitas laboratorium yang disesuaikan dengan perkembangan kasus di lapangan. “ Upaya pencegahan dan peningkatan tracing, testing akan terus dilakukan disesuaikan dengan eskalasi kasus di lapangan. Penanganan ekonomi juga terus dilakukan secara pararel dengan pengendalian virus. Kemampuan kami dalam menginjak rem dan gas dalam penanganan Covid 19 akan tetap kami jaga dengan sebaik baiknya, “ pungkasnya.
Webinar yang diikuti sekitar 750 peserta yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPK RI DR Agung Firman Sampurna ini juga menghadirkan nara sumber Dirjen Adwil Kemendagri Dr Safrizal ZA , Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia Heru Ariyadi serta Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Susi Setiawaty. (agp/gs)
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *