Rapat Pemaparan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Bagi Kepala OPD yang nanti akan menyampaikan pemaparan perkembangan Reformasi Birokrasi harus mampu memfokuskan pada outline, hanya menjabarkan hal terpenting yang menjadi inti dari pemaparan. Saat evaluasinRB, Kepala OPD harus hadir dan tidak diwakili. Progres reform harus mengacu pada perubahan yang menjelaskan secara utuh dan nyata dalam pelaksanaan sehari-harinya. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri gladi pelaksanaan pemaparan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (13/8).
Pembahasan yang akan disampikan pada pemaparan nanti adalah terkait SAKIP yang kemudian akan dilanjutkan dengan Reformasi Birokrasi dengan sepuluh (10) OPD (Inspektorat Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Badan Pendapatan Provinsi Bali, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali serta Upt Rumah Sakit Mata Bali Mandara) yang akan dijadikan sampel untuk membuat paparan sesuai dengan tatanan yang disampaikan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Pemaparan yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menghadirkan 10 OPD, yang nantinya oleh Tim Evaluator Pusat dari Kementerian PANRB akan dipilih 3 sampel untuk memberikan pemaparan.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Wayan Serinah mengatakan dokumen paling lambat diselesaikan pada 14 Agustus besok, yang nantinya akan dikirim ke pusat. Dengan beberapa tatanan yang di berlakukan oleh Menpan RB maka dokumen yang di paparkan nantinya diharapkan sudah siap.
Pada pemaparan nanti akan terdapat dua (2) level tingkat Provinsi dan tingkat OPD dengan mewakili masing masing area, salah satunya adalah area perubahan yang memang wajib di jelaskan.
Dengan waktu yang dibatasi sepanjang 7 menit, maka Kepala OPD yang melakukan pemaparan harus fokus pada obyek dan inti yang akan dibawakan dan disampaikan, “tidak ada pemapar yang fokus pada slide, karena apabila kita fokus dan hanya membaca slide maka pemaparan yang disampaikan akan menjadi mentah,” ungkap Sekda Dewa Indra.
Slide akan mengikuti paparan, di dokumen semua bahan harus jelas dan lengkap, sedangkan dalam pemaparannya hanya menyampaikan hal penting yang memang sudah ditekankan dan ditentukan untuk disampaikan. (agp/gs)
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *