(NSKLB) – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati mendukung pelaksanaan sosialisasi, mekanisme dan pembagian Set Top Box (STB) ANTV bersama Kemenkominfo RI. Melalui sosialisasi dan pembagian STB yang mengutamakan masyarakat tingkat menengah ke bawah, diharapkan mampu memberikan peluang bagi banyak pihak untuk lebih menikmati siaran televisi, dan membuka wawasan yang lebih jauh. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Mekanisme dan Pembagian Set Top Box (STB) bersama ANTV dan Kemenkominfo RI, di Kantor Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (16/3).
Mengingat dinamika penyiaran saat ini sedang berada pada masa transisi dari penyiaran analog ke penyiaran digital. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dimana proses perpindahan penyiaran dari analog ke digital harus tuntas selambat-lambatnya pada bulan November tahun 2022 ini.
Wagub Cok Ace memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap pelaksanaan pendistribusian Set Top Box (STB) kepada keluarga tingkat menengah ke bawah di enam (6) wilayah di Provinsi Bali, dan diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi para keluarga ini untuk dapat menikmati siaran televisi yang berfungsi sebagai hiburan, pendidikan dan pusat informasi. “Pusat digital penyiaran ini tentu akan memberikan hal positif, dan ada tiga (3) hal yang saya catat, yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas penyiaran dalam bentuk visualisasi (gambar) akan semakin baik dan saluran televisi juga akan semakin banyak, dengan penyediaan konten lokal yang digarap dan disaksikan oleh publik,” ungkap Wagub Cok Ace.
Sesuai dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatur siaran analog yang akan diberhentikan pada tanggal 2 November 2022, dan akan dilakukan dalam tiga (3) tahap yakni 30 April, 25 Agustus dan 2 November 2022.
Bali termasuk salah satu wilayah layanan yang masuk penghentian siaran analog pada tahap pertama, yakni 30 April. Dalam masa peralihan pergantian televisi digital, masyarakat Bali masih bisa menikmati siaran analog namun dianjurkan untuk memiliki set top box agar dapat menikmati siaran yang dikeluarkan oleh kementerian sosial.
Sedangkan untuk wilayah Provinsi Bali akan dilaksanakan pada bulan April 2022, dan dilanjutkan tahap kedua pada bulan Agustus tahun 2022 ini. Sebanyak 76 ribu masyarakat Bali siap akan diberikan set top box agar dapat menonton siaran televisi dengan kualitas gambar yang baik. Dengan dimulainya uji coba penggunaan set top box dan diharapkan akan mampu dinikmati oleh semua masyarakat seluruh Bali, tidak hanya di Bali Selatan namun juga Bali Utara, Bali Timur dan Bali Barat.
Direktur VIVA Grup dan Komisaris TV One Neil R. Tobing mengatakan bahwa Khusus untuk Provinsi Bali, siaran digital dengan set top box di perkirakan akan dapat dinikmati oleh 95% akan di Cover dan tersebar di Gilimanuk, Buleleng, Kintamani, Denpasar, Karangasem dan Tabanan. Pertama kali set top box di distribusikan di Bali dengan jatah 10.007.
Digitalisasi dan penguasaan terhadap ilmu teknologi akan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketua KPID Bali Gede Agus Astapa pihaknya menyarankan agar konten siaran lokal tetap di masukkan ke audio visual agar tetap dinikmati oleh masyarakat Bali, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Agar nilai nilai kearifan lokal terus dapat terjaga, maka dari dua puluh dua (22) siaran terdapat 16 siaran SSJ (Nasional) dan enam (6) siaran lokal.(AGP/DN)
Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel
#BaliDigitalChannel #NangunSatKerthiLokaBali