Perkuat Pengawasan Aset dan Tata Ruang, DPRD Bali Resmi Perpanjang Masa Kerja Pansus TRAP

DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Gedung DPRD Bali pada Senin (2/3/2026).

Ketua DPRD Bali yang akrab disapa Dewa Jack menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama hasil kesepakatan rapim tersebut. Selain memperpanjang durasi kerja Pansus, dilakukan pula peremajaan keanggotaan yang mengadopsi usulan dari empat fraksi di DPRD Bali, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-NasDem. Selain itu, dukungan operasional Pansus juga telah dipastikan masuk dalam anggaran induk tahun 2026.

Meskipun terjadi penyegaran personel, posisi Ketua Pansus TRAP tetap dipercayakan kepada I Made Supartha dari Fraksi PDI Perjuangan. Langkah perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD yang memungkinkan evaluasi berkala setiap enam bulan. Keberadaan Pansus ini dipandang masih sangat krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif, terutama untuk memastikan kesesuaian implementasi tata ruang yang telah disepakati serta pengamanan aset-aset milik daerah.

Sejak dibentuk pada September 2025, Pansus TRAP telah menunjukkan taringnya dalam mengawal isu-isu krusial di Bali. Beberapa capaian signifikan di antaranya adalah rekomendasi penutupan proyek lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, yang dinilai melanggar sempadan pantai, serta pengawasan terhadap pembangunan fasilitas wisata di kawasan warisan budaya dunia Jatiluwih. Pansus juga aktif menyoroti persoalan alih fungsi lahan dan praktik nominee yang mengancam keberlanjutan pembangunan Bali, termasuk temuan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi beririsan dengan kawasan konservasi mangrove.

Menanggapi spekulasi terkait iklim investasi, Dewa Jack menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat masuknya modal ke Bali. Sebaliknya, Pansus hadir untuk mengarahkan agar setiap investasi dijalankan di atas koridor hukum yang benar. DPRD Bali tetap membuka ruang lebar bagi investor untuk ikut membangun daerah, selama seluruh proses perizinan dipenuhi dan mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga taksu dan kelestarian alam Bali.

Perpanjangan masa kerja ini diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi Pansus untuk menuntaskan berbagai inventarisasi persoalan aset dan perizinan yang belum rampung, sekaligus menjadi benteng pengawasan agar pembangunan di Pulau Dewata tetap mengacu pada prinsip keberlanjutan.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai