Pemanfaatan teknologi digital yang baik akan menghasilkan informasi yang akurat dan positif pula bagi kehidupan bernegara.
Penerapan teknologi digital dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Indonesia sudah tidak bisa di elakkan lagi. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%.
Pengguna Internet Paling Banyak versi indonesiabaik.id, Kelompok generasi milenial yang lahir tahun 1981-1996 menyumbang pengguna internet tertinggi sekitar 93,17% dengan kontribusi 30,62% dari total pengguna internet Indonesia. Diikuti oleh Gen Z sekitar 87,02% atau kontribusi 34,40%. Kemudian, di urutan ketiga ditempati kelompok generasi X yang lahir tahun 1965-1980 penetrasinya 83,69% dengan kontribusi 18,98%. Lalu, generasi baby boomers kelahiran 1946-1946 menyumbang penetrasi sebesar 60,52% dengan kontribusi 6,58%.
Sedangkan generasi yang lebih tua yaitu pre boomer kelahiran di bawah 1945 menyumbang penetrasi 32% dengan kontribusi 0,24% dari total pengguna internet Indonesia. Ada juga, generasi yang lebih baru, yaitu post Gen Z yang lahir setelah 2023 itu penetrasi 48% dengan kontribusi 9,17%.
Penggunaan teknologi Pilkada Serentak ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara. Berikut adalah beberapa aspek penting dari Pilkada di era digital:
- KAMPANYE DIGITAL
Media Sosial: Calon kepala daerah memanfaatkan platform seperti Facebook, tiktok, Instagram, Twitter (X) YouTube guna menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih.
Iklan Digital: Iklan politik lebih sering ditemui di platform digital, memungkinkan calon untuk menargetkan pemilih secara spesifik berdasarkan demografi, lokasi, dan minat.
Konten Kreatif: berbagai inisiasi, terobosan, gagasan calon bisa divisualkan dengan berbagai jenis narasi dengan beragam inovasi gambar, suara video dan lainnya, guna sosialisasi gagasan.
Debat dan Diskusi Online: Acara debat atau diskusi politik sering disiarkan secara langsung melalui platform digital, memungkinkan audiens yang lebih luas untuk ikut serta.
- PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
Pendaftaran Online: Proses pendaftaran pemilih dan calon kepala daerah dapat dilakukan secara online, yang mempercepat dan memudahkan proses verifikasi.
Sistem Data Terpadu: Penggunaan sistem data kependudukan yang terintegrasi memungkinkan verifikasi pemilih secara lebih akurat dan mengurangi risiko kecurangan.
- PEMUNGUTAN SUARA ELEKTRONIK
E-Voting (Pemungutan Suara Elektronik): Meskipun belum diimplementasikan secara luas, e-voting menjadi salah satu potensi masa depan dalam Pilkada, dimana pemilih dapat memberikan suara mereka melalui perangkat elektronik.
Perhitungan Suara Cepat: Teknologi digital memungkinkan perhitungan suara yang lebih cepat dan transparan melalui sistem yang terintegrasi dengan pusat data.
- PENGAWASAN Dan TRANSPARANSI
Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi: Aplikasi dan platform online digunakan untuk melaporkan pelanggaran dan kecurangan selama proses Pilkada, memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan partisipatif.
Transparansi Informasi: Informasi mengenai tahapan Pilkada, daftar calon, dan hasil perhitungan suara dapat diakses secara online oleh publik.
- TANTANGAN Dan KEAMANAN:
Keamanan Siber: Ancaman terhadap keamanan data dan sistem elektronik menjadi perhatian utama, termasuk risiko serangan cyber yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
Disinformasi dan Hoaks: Era digital juga memperbesar risiko penyebaran berita palsu dan disinformasi yang dapat mempengaruhi opini publik dan hasil pemilihan.
- PARTISIPASI PEMILIH:
Aksesibilitas: Teknologi digital dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah yang sulit dijangkau, dengan menyediakan akses yang lebih mudah ke informasi dan proses pemilihan.
Edukasi Pemilih: Melalui platform digital, edukasi dan sosialisasi mengenai Pilkada dapat dilakukan lebih efektif, memastikan pemilih lebih terinformasi.
Pilkada di era digital berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam proses pemilihan, namun juga membutuhkan regulasi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas proses pemilu.