Pemerintah Provinsi Bali terima Penghargaan Provinsi Peduli HAM Tahun 2019

Denpasar, Nangunsatkerthilokabali.com – Provinsi Bali berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dalam membina dan membangun sebagian besar atau seluruh Kabupaten/ Kota Peduli HAM tahun 2019. Hal ini ditunjukkan berhasilnya ke sembilan (9) Kabupaten/ Kota di Bali peduli hak asasi manusia (HAM). Masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di lapangan adalah salah satu kekurang sadaran oknum warga negara, sehingga masih terjadi sejumlah penyimpangan hak asasi manusia baik dibidang politik, budaya dan ketahanan negara. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati saat menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2020, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Senin (14/12).

Hal ini menjadi wujud nyata Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Bali yang peduli bahwa pemenuhan, penegakan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hasil yang baik ini tentu saja tidak bisa lepas dari kerja keras kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan visi dan misi program pembangunan Bali yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”, dimana Pemerintah Provinsi selalu mengutamakan hak asasi manusia dalam menyusun program-program untuk masyarakat Bali dengan regulasi yang dibentuk juga sudah berspektif berlandaskan hak asasi manusia untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia skala niskala.

Dengan masuknya Bali sebagai salah satu Provinsi penerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM diharapkan mampu bersama menegaskan komitmen untuk terus mendukung usaha pemenuhan hak asasi manusia Indonesia dan khususnya Bali. Terdapat dua (2) agenda besar dalam rangka menilai komitmen Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM yaitu pelaksanaan dan pelaporan aksi hak asasi manusia Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 terkait rencana aksi nasional hak asasi manusia 2015-2019 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018. (AGP)

Bagikan:
  • Related Posts

    Media Didorong Viralkan Instansi Yang Belum Patuh SE Penggunaan Tumbler

    Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk…

    S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri Jelang Berakhirnya Masa Tugas sebagai Pj Gubernur Bali

    JAKARTA – Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya resmi dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Selasa (11/2). Pelantikan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *