(NSKLB) – Dalam menyambut hari suci Nyepi Tahun Saka 1944, MDA Jembrana pada hari Senin (10/11) keluarkaan surat edaran yang merajuk pada Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDA-Prov. Bali/XII/2021, tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944 , dan Surat Gubernur Bali Nomor . B.19.430/287/Kes/DISBUD, tentang Penegasan dan Pawai Ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944,
Berdasarkan audensi dengan Bupati Jembrana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, serta memperhatikan masukan/ aspirasi dari Prajuru Pasikian Yowana Kabupaten Jembrana, beberapa hal penting dalam isi surat edaran tersebut adalah;
1. Para Pasikian Yowana Desa Adat se-Kabupaten Jembrana agar siap dan sanggup menaati serta melaksanakan semua peraturan yang sudah diterbitkan sesuai Surat Edaran Majelis Desa Adat ( MDA ) Provinsi Bali dan Surat Penegasan Gubernur Bali , serta arahan/ petunjuk Bupati Jembrana terkait dengan Pembuatan dan Pengarakan/Pawai Ogoh-ogoh dalam menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944.
2. Ogoh-ogoh harus dibuat oleh Lembaga, seperti ; Banjar Adat, Paiketan Krama atau Yowana, dan tidak sembarang kelompok boleh membuat serta melakukan pengarakan / pawai ogoh-ogoh Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, serta harus seijin Bendesa Adat dan Satgas Penanganan Covid-19.
3. Masing masing Banjar Adat hanya boleh membuat 1 (satu) Ogoh-ogoh, dan pengarakan/ pawai dilarang keluar Banjar Adat, peserta pengerakan/pawai maksimal 50 orang.
4. Ogoh-ogoh yang dibuat mencerminkan simbol Bhuta, dengan tinggi ogoh-ogh maksimal yaitu 2,5 (dua setengah) meter.
5. Apabila pada lokasi atau Banjar Adat, ditemukan warga/ Krama adat terkena/ terindikasi positif atau terjangkit Covid-19, maka Ogoh-Ogoh tidak dibolehkan mengikuti pengarakan/pawai
6. Keamanan dan ketertiban pengarakan/ pawai Ogoh-ogoh ditentukan sejauh mana disiplin para Yowana dalam pelaksanaanya dan sebelum pengarakan/pawai peserta dilarang keras mengkonsumsi minuman keras/ minuman berakohol (arak), dan apabila diketemukan mengkonsumsi miras/ mikol dosis tinggi maka pengarakan/pawai di diskualifikasi atau dibubarkan oleh petugas/ aparat keamanan Babinkamtibmas, Babinsa dibantu oleh Bandesa, Prajuru Desa, Perbekel/ Lurah, Kelihan Adat, Kelihan Dinas dan tokoh – tokoh Desa Adat setempat.
7. Agar dihindari penggunaan soundsystim yang berlebihan, pengarakan Ogoh-ogoh cukup diiringi instrumen gamelan tradisional / gong Baleganjur atau yang sejenis, serta pelaksanaan pawai sudah harus selesai maksimal pukul 20.00 wita tetap dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu mengangkat kembali tradisi dan budaya Bali melalui Ogoh-Ogoh setelah cukup lama tertunda akibat pandemic Covid-19 dan tentunya tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat (AGP/GP/KA)
Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel
#BaliDigitalChannel #Nusantara7