DENPASAR – Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026). Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Arjuna, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, dengan fokus utama pada aspek perlindungan lingkungan dan kehutanan.
LHP yang diserahkan kali ini berkaitan dengan Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Hasil Pertambangan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pemeriksaan ini menyasar Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Bali telah selaras dengan regulasi kelestarian alam.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali beserta jajaran, serta Gubernur Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali. Turut hadir pula para pimpinan instansi teknis seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Satpol PP Provinsi Bali sebagai garda terdepan penegakan aturan di lapangan.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penandatanganan berita acara serah terima sekaligus penyerahan fisik dokumen LHP dari BPK kepada pihak eksekutif dan legislatif. Penyerahan kepada Ketua DPRD Bali merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Dewa Made Mahayadnya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini sangat krusial bagi masa depan ekosistem Bali. Menurutnya, keseimbangan antara pemanfaatan hasil tambang dan pelestarian lingkungan hidup harus dijaga secara ketat demi keberlanjutan alam Bali yang menjadi daya tarik utama dunia. DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal setiap temuan dan saran perbaikan dari BPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan sektor pertambangan dan kehutanan, sehingga setiap aktivitas ekonomi tetap berpijak pada perlindungan alam sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(AdminNSKLB)
