Implementasi Kebijakan Anti-Sampah Plastik, Sekretariat DPRD Bali Terima Kunjungan FH Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DENPASAR – Sekretariat DPRD Provinsi Bali menerima kunjungan studi dari Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (12/1/2026). Penerimaan kunjungan ini menjadi momentum penting dalam membedah efektivitas regulasi daerah terkait pelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Kadek Putra Suantara, SSTP., MAP., secara resmi menyambut rombongan akademisi tersebut. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mendalam mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam diskusi tersebut, I Kadek Putra Suantara memaparkan bagaimana regulasi ini menjadi pilar utama dalam menjaga ekosistem Bali dari ancaman polusi plastik. Sekretariat DPRD Bali menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat dan dukungan dari berbagai instansi, termasuk lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan.

Kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang ini bertujuan untuk mempelajari sejauh mana aspek hukum dan praktik di lapangan bersinergi dalam menekan penggunaan plastik sekali pakai di Bali. Hasil dari kunjungan ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik serta perbandingan kebijakan lingkungan bagi para mahasiswa dan dosen dalam cakupan hukum tata negara maupun hukum lingkungan.

Melalui pertemuan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Bali berharap sinergi antara dunia pendidikan dan instansi pemerintah dapat terus terjalin. Edukasi mengenai pembatasan sampah plastik yang dipelajari di Bali diharapkan dapat diadopsi dan disosialisasikan lebih luas guna menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan di masa depan.

(AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai