Denpasar (NangunSatKerthiLokaBali.com) – Mengacu pada data penyebaran Pandemi Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Bali, kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat, serta klaster kemunculan kasus Covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakaț, maka Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan Nomor: 007/SE/MDA-Provinsi Bali/IX/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung dan Surat Edaran (SE) FKUB Provinsi Bali No; 42/IX/FKUB/2020 berisi tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian.
SURAT EDARAN (SE) MAJELIS DESA ADAT (MDA) DAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI) PROVINSI BALI Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan Nomor: 007/SE/MDA-Provinsi Bali/IX/2020 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN UPACARA PANCA YADNYA DAN KERAMAIAN DI BALI DALAM SITUASI GERING AGUNG.
link: https://drive.google.com/file/d/18yOyeKaK06cS01wMbgmpDVGviKDpwBoU/view?usp=sharing
PDF:
SURAT EDARAN (SE) FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) PROVINSI BALI Nomor: 42/IX/FKUB/2020 tentang PENGATURAN KEGIATAN KEAGAMAAN DAN KERAMAIAN DI BALI DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19.
link: https://drive.google.com/file/d/17eqjntNQLnhlWRjFjwQudVtiTKVPbWhx/view?usp=sharing