NangunSatKerhiLokaBali – Gubernur Bali I Wayan Koster menekankan bahwa adat dan budaya merupakan akar kehidupan masyarakat. Dikarenakan keberadaan adat dan budaya, masyarakat dari berbagai penjuru dunia mengenal Bali, sehingga berkontribusi menggerakkan perekonomian Bali.
“Untuk itu saya tidak akan main-main dalam melindungi adat dan budaya Bali,” ujar Gubernur Koster saat memberikan sembrana wacana pada upacara Karya Agung Mamungkah, Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Tawur Agung Pedanan di Pura Desa lan Puseh, Desa Adat Bentuyung, Ubud, Gianyar, Senin (16/9).
Gubernur kelahiran Sembiran Buleleng ini melanjutkan, visi misi yang diusung Pemerintah Provinsi Bali, yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ bertujuan untuk melindungi Bali berikut isinya serta melestarikan adat dan budaya Bali. Visi misi yang diusung dalam kepemimpinannya ini bertujuan untuk melindungi alam Bali, sekaligus beserta isinya. Mulai dari manusia, adat istiadat hingga budaya Bali.
Lebih lanjut Ketua DPD PDIP Bali tersebut menjabarkan beberapa langkah yang telah dilakukan dalam upaya melindungi adat dan budaya Bali. “Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dikeluarkannya Perda ini karena saya menilai keberadaan desa adat begitu vital bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya di Bali,” ujarnya dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Ny Tjokorda Hariyani Ardhana Sukawati, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun, Ketua Majelis Desa Adat Ida Panglingsir Putra Sukahet, beserta para penglingsir Puri dari seluruh Bali dan undangan lainnya.
Bahkan sebagai bentuk perhatian pemerintah akan eksistenai desa adat, Pemprov Bali akan membuat Dinas Pemajuan Desa Adat. “Dinas inilah yang akan mengarahkan dan mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan program desa adat,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, ia mengaku telah mengeluarkan Pergub No. 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali serta Pergub No. 80 tahun 2018 tentang Perlindungan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Dalam pergub ini, menurutnya, telah diatur pemakaian busana Bali yaitu pada hari Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Pemprov Bali serta acara-acara nasional dan internasional yang diadakan di Bali.
Sementara Pergub No. 80 mengatur agar instansi maupun swasta mencantumkam aksara Bali pada papan namanya. “Jadi saya minta semua instansi dan pelaku wisata mencantumkan aksara Bali sebagai identitas kita, serta dalam upaya penyelamatan aksara dan bahasa Bali agar tidak punah,” jelasnya.
Selain penguatan adat, budaya dan agama, untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata Pemprov juga tengah merancang pengembangan infrastruktur baik darat, laut maupun udara. “Saat ini kita tengah membangun shortcut sehingga memudahkan mengakses Bali utara. Selain itu kita juga tengah memgenbangkan pelabuhan-pelabuhan agar berstandar internasional. Bahkan jalur kereta api bandara juga sedang dalam proses pengerjaan,” jelasnya.
Ia berharap, melalui program pembangunan infrastruktur ini bisa memudahkan masyarakat bahkan wisatawan dalam mengakses Pulau Bali.
Sementara sebelumnya, Bendesa Adat Bentuyung Wayan Sarna Nesen mengatakan jika upacara Tawur Agung ini sudah dipersiapkan oleh krama adat sejak beberapa bulan yang lalu. Dengan didukung oleh 225 KK, upacara ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan donasi dari berbagai pihak.
Ia juga mengatakan, jika puncak karya akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 19 September 2019 dan rencananya odalan akan berlangsung selama sebelas hari.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga berkesempatan menghaturkan punia yang diterima langsung oleh Bendesa Adat Bentuyung.
#NangunSatKerthiLokaBali
#KramaBali