NangunSatKerthiLokaBali – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan yang ditetapkan dan ditandatangani pada 1 Agustus 2019 oleh Gubernur Koster ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama yang bersumber dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pergub ini sesuai kententuan pasal 16 dan pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pajak Daerah.
“Gubernur dapat mengunrankan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan PKB dan BBNKB,” demikian disebutkan dalam Pergub.
Ketentuan ini akan dimulai pada 5 Agustus 2019 sampai dengan 6 Desember 2019 pada unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan badan.
#NangunSatKerthiLokaBali
#KramaBali