NangunSatKerthiLokaBali – Terkait dengan adanya lsu penerbitan Izin lokasi Amdal reklamasl Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan beberapa langkah untuk menyikapi isu tersebut. Gubernur Koster pada prinsipnya menyatakan sikap tetap menolak reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Hal ini ditegaskan Gubernur Koster dihadapan awak media di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (28/12) sore.
“Sesuai dengan visi tersebut, pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala. Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata,” jelasnya.
Untuk itu Gubernur Koster telah bersurat secara resmi kepada Presiden RI pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Dalam surat tersebut, Gubernur mengusulkan untuk mengubah Perpres No 51 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karena.
“Saya juga meminta Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali,” ujarnya.
Ditambahkan Koster, selain tidak sesuai dengan visi Pembangunan Bali, dasar usulan Gubernur untuk mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 adalah konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan.
Selain itu, Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDl Pusat Nomor 03/Sabha Pandita/IV/2016 tanggal 9 April 2016 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci.
“Secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata. pengembangan ekonomi dan permukiman telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya,” imbuhnya.
Turut juga mendampingi, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra.
#NangunSatKerthiLokaBali
#KramaBali