Gubernur Koster Dukung Penuh Legalitas Arak Bali

NangunSatKerthiLokaBali-Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah serius mempersiapkan dan merancang kebijakan untuk melegalkan arak tradisional Bali. Nantinya kebijakan ini akan mengatur tentang pengolahan atau produksi serta penjualannya. Kebijakan melalui Pergub Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali ini diharapkan bisa cepat selesai dan segera diberlakukan demi peningkatan ekonomi petani arak tradisional yang ada di Bali.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi petani arak Karangasem didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana, di Ruang Tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Selasa (28/1) siang.

“Arak ini kan sudah memiliki brand sendiri di masyarakat, sudah banyak yang mengenal. Ini merupakan minuman tradisional Bali yang harus kita jaga dan lestarikan. Saya telah membuat kebijakan (Pergub-red) terkait dengan Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali. Nanti akan diatur bagaimana produksinya dan pemasarannya. Semua akan dikendalikan dengan baik,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Ditambahkan Gubernur Koster, pihaknya ingin nantinya para petani atau perajin arak tradisional Bali bisa mendapatkan payung hukum yang jelas serta wadah untuk mereka mengembangkan usahanya.

“Saya ingin dibuatkan koperasi khusus para petani arak. Bila perlu hulu dan hilirnya mereka adalah di koperasi. Saya akan kembangkan menjadi industri karena saya ingin agar arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, para perajin arak bali yang hadir didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana menyambut baik langkah Gubernur Bali yang telah mempersiapkan kebijakan terkait legalitas arak tradisional Bali ini. Mereka berharap dengan adanya legalitas maka para petani atau perajin arak bisa bersikap tenang terkait hukum. Saat ini, di wilayah Karangasem yang paling banyak produksi araknya adalah Kecamatan Abang dan Kecamatan Sidemen.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *