“GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER LOBI PUSAT, MENDAGRI TITO BERIKAN DUKUNGAN PENUH”

NangunSatKerthiLokaBali-Gubernur menyebutkan, dalam Undang Undang No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, tersurat 11 pasal dan isinya hanya bersifat sangat administratif, tidak memberi ruang membangun sesuai dengan potensi dan karakter yang dimiliki oleh Bali dan dua daerah lainnya itu.

Gubernur Bali Bapak Wayan Koster menyampaikan Bali kini memerlukan payung hukum dan undang-undang yang baru tentang keberadaan daerah sebagai sebuah provinsi, yang draft RUU-nya telah diserahkan kepada pihak DPR RI, dan kini menyusul ke Kemendagri. mengungkapkan, sistematika rancangan Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 12 Bab dan 39 pasal. Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 asas dan tujuan, Bab 3 posisi batas dan pembagian wilayah, Bab 4 pola dan haluan pembangunan Bali, Bab 5 bidang prioritas pembangunan Bali, Bab 7 pembangunan Bali secara otomatis, Bab 8 pembangunan perekonomian dan industri, Bab 9 kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, Bab 10 pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Bali, Bab 11 pendanaan dan Bab 12 ketentuan penutup.

Draft RUU tersebut adalah arahan umum tentang haluan dan pola pembangunan Bali agar bisa dilakukan secara terintegrasi untuk menjamin terjadinya keseimbangan antarwilayah, serta pembangunan yang mengedepankan kehidupan lokal masyarakat Bali.

Menteri Tito juga melihat Rancangan UU Provinsi Bali akan memberikan ruang gerak untuk pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan potensi wisata budaya dan kearifan lokal untuk berkontribusi terhadap PAD maupun devisa negara.

“Kemudian memberikan ruang gerak yang lebih leluasa kepada otoritas Bali untuk mengembangkan potensi budaya yang khas dan kearifan lokal, tetapi dalam rangka kebhinekaan, toleransi sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Ini saya kira hanya 39 pasal, tidak juga memberatkan keuangan negara, justru dengan adanya keleluasan itu justru turis lebih banyak datang sehingga akan memberikan kontribusi devisa, pajak, dan lain-lain untuk kepentingan bukan hanya Bali, tapi juga kepentingan daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.

Menteri Tito dalam kesempatan ini meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Hukum dan Biro Hukum Kemendagri berserius dan sungguh-sungguh ikut berjuang supaya RUU Provinsi Bali masuk Prolegnas 2020.
“Indonesia ini berutang dari Bali. Ini dukungan dan tujuannya agar Undang-Undang Provinsi Bali bisa dibahas dalam Prolegnas. Sekarang Negara Kesatuan Republik Indonesia, di bawah UUD 1945. Dari segi hukum saja, keberadaan Provinsi Bali ini (berdasar UU No.64 Tahun 1958) menjadi tidak tepat. Ini salah satu alasan yang menjadi alasan UU Provinsi Bali di bawah UUD 1945,” tandas Tito.

Untuk dokumen Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali itu sudah disiapkan secara lengkap, Dokumen ini juga sudah kami serahkan kepada Komisi 2 dan DPD RI serta ke Badan Legislasi DPR untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Kamis (05/12/19).

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *