Gubernur Bali Tegaskan Komitmen Serius Atasi Sampah: Ajak Seluruh Pihak Bergerak Demi Bali Lestari

DENPASAR – NangunSatKerthiLokabali.com (9/8/2025) | Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen serius dalam penanganan masalah sampah. Hal ini ditegaskan sebagai respons terhadap berbagai spekulasi, dengan menekankan bahwa upaya yang dilakukan bukan semata-mata melepaskan tanggung jawab, melainkan untuk memantik kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak demi mewujudkan Bali yang bersih dan lestari untuk generasi mendatang.

“Jangan diartikan lepas tangan, justru sangat serius mengurus sampah demi Bali yang lestari,” kata Gubernur Koster. Pernyataannya ini bertujuan untuk mendorong semua pihak, dari tingkat desa hingga sektor swasta, untuk bekerja sama mengelola sampah secara menyeluruh di seluruh Bali.

Berbagai langkah konkret telah dan sedang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali sejak awal masa jabatannya. Berikut adalah poin-poin utama dari upaya-upaya tersebut:

Landasan Kebijakan dan Regulasi

  • Pergub No. 97 Tahun 2018: Segera setelah dilantik, Gubernur Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini menjadi landasan awal untuk mengurangi sampah plastik yang menjadi masalah utama di Bali.
  • Pergub No. 47 Tahun 2019: Dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya, yaitu di rumah tangga dan lingkungan masing-masing.

Aksi Lapangan dan Koordinasi

  • Rapat Koordinasi se-Bali: Pada Desember 2019, Gubernur Koster mengundang seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali untuk Rapat Koordinasi di Wantilan Pura Samuan Tiga. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan desa adat.
  • Gerakan Bali Bersih Sampah: Pada tahun 2025, Gubernur Koster meluncurkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan ini diperkuat dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan pada 11 April 2025, yang kembali melibatkan Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali untuk menyatukan langkah.

Dukungan Infrastruktur dan Anggaran

  • Pembangunan TPST dan TPS 3R: Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan dukungan penuh dengan mengizinkan lahan milik Pemprov, termasuk di kawasan Tahura, untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar.
  • Pengalokasian Anggaran: Gubernur Koster berhasil mengupayakan anggaran sebesar Rp110 Miliar dari APBN untuk pembangunan tiga unit TPST di Denpasar dan tambahan Rp100 Miliar dari APBN untuk pembangunan TPS 3R di Denpasar dan Gianyar. Dukungan anggaran ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang modern dan memadai.

Edukasi dan Sosialisasi

  • Tim Percepatan Pengelolaan Sampah: Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Provinsi Bali membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tim ini bertugas secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai tempat, termasuk desa/desa adat, hotel, restoran, mal, pasar, hingga tempat ibadah. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran kolektif dan mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Melalui berbagai upaya ini, Gubernur Koster berharap seluruh elemen masyarakat di Bali, dari pemerintah, desa adat, hingga individu, dapat bersinergi dalam mewujudkan Bali yang bersih, lestari, dan bebas dari sampah plastik. Kerja sama ini adalah warisan terpenting bagi anak cucu di masa depan. (agp-it)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai