Wabup Agung Mayun Dukung Raperda Penataan Sempadan Sungai, Tekankan Perlindungan Lingkungan Gianyar

GIANYAR – Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Gianyar, Kamis (6/8/2026). Pembahasan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata ruang dan perlindungan lingkungan di tengah perkembangan kawasan permukiman dan pariwisata.

Atas nama pemerintah daerah, Wabup Agung Mayun menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD. Penataan sempadan sungai dinilai penting untuk menjaga fungsi kawasan sungai, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengurangi risiko banjir, erosi, dan longsor yang dapat merugikan masyarakat.

Pemkab Gianyar mendorong rumusan aturan yang jelas mengenai batas sempadan, jenis pemanfaatan yang diperbolehkan atau dilarang, mekanisme perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pelaksanaan pengaturan juga perlu memperhatikan kewenangan instansi pengelola sumber daya air dan keterlibatan masyarakat.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan perlindungan sungai yang berpihak pada kepentingan lingkungan dan keselamatan warga tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan. Sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan ruang berlangsung tertib dan berkelanjutan. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai