Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022

(NSKLB) – WNA DILARANG !!!

Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022.

Negara yang dimaksud adalah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.

Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Serta negara yang jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.

source : KPCPEN @lawancovid19_id

(AGP/GP/KA)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *