DPRD Bali tegaskan tidak gentar hadapi gugatan investor lift kaca Kelingking Beach di PTUN

DENPASAR – Langkah hukum yang ditempuh investor proyek lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, dipastikan tidak menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa potensi munculnya gugatan hukum sudah diperhitungkan sejak awal pembahasan bersama pihak eksekutif. Menurutnya, posisi Pemprov Bali sangat kuat karena merujuk pada regulasi yang menegaskan bahwa wilayah laut 0–12 mil serta kawasan tebing merupakan domain kewenangan pemerintah provinsi.

“Dari awal sudah kami hitung, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi ini bukan sesuatu yang menimbulkan kekhawatiran. Jika izin tata ruang dan izin penggunaan aset dari provinsi tidak ada, lalu apa dasar hukumnya?” tegas Supartha saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Kamis (26/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut. Secara hukum, jika dalam satu objek terdapat perkara pidana dan perdata/administrasi, maka penyelesaian pidana biasanya didahulukan. Ia meyakini rekomendasi penghentian kegiatan yang dikeluarkan Gubernur Bali sudah melalui kajian teknis mendalam dan bukan keputusan sepihak.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengingatkan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut investasi, melainkan kepentingan masyarakat Bali secara luas. Ia menyoroti aspek keselamatan dan kearifan lokal yang terancam jika proyek berbahan kaca di tebing curam tersebut dipaksakan.

“Bagi investor mungkin untung, tapi bagi masyarakat Bali bisa jadi rugi. Jika terjadi kecelakaan, yang ditanya dunia internasional adalah pemerintah dan Bali, bukan siapa investornya. Orang datang ke sini melihat alam, bukan bangunan kaca di jurang,” ujar Somvir.

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem ini menambahkan bahwa investor seharusnya menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan menyesuaikan konsep pembangunan dengan regulasi yang berlaku. DPRD Bali tetap membuka ruang bagi investasi, namun tegas menolak proyek yang menabrak aturan tata ruang dan merusak karakter lingkungan Pulau Dewata.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai