Distan Pangan Bali Kawal Ketat Larangan Alih Fungsi Lahan Sesuai Instruksi Gubernur

DENPASAR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Pangan) Provinsi Bali memastikan akan mengawal penuh implementasi Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025. Instruksi ini mengatur tentang larangan absolut alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Bali.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 7 Januari 2026. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.

“Instruksi ini sangat jelas dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya dalam menjaga kedaulatan pangan dan kelestarian lingkungan. Kami di jajaran dinas akan memastikan seluruh bupati dan wali kota menjalankan instruksi ini tanpa kompromi,” ujar I Wayan Sunada.

Ia menjelaskan bahwa Instruksi Gubernur yang ditetapkan pada 2 Desember 2025 tersebut melarang pemberian izin alih fungsi lahan pertanian, terutama pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS). Kebijakan ini berlaku secara tegas sejak tanggal penetapan sampai diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum permanen.

Langkah tegas ini diambil karena laju konversi lahan produktif menjadi permukiman dan properti di Bali kian mengkhawatirkan. I Wayan Sunada menilai, jika alih fungsi lahan tidak segera dihentikan secara absolut, identitas agraris Bali dan sistem subak yang menjadi warisan budaya dunia bisa terancam.

“Kita harus berani menolak permohonan izin konversi lahan untuk kawasan wisata atau komersial jika itu memakan lahan produktif. Ini demi melindungi hak petani dan menjamin ketersediaan pangan bagi generasi masa depan Bali,” tambahnya.

Selain larangan izin, Instruksi Gubernur ini juga mewajibkan pemerintah daerah menjaga tata ruang sesuai dokumen RTRW dan RDTR. Pengawasan akan diperketat hingga ke tingkat desa guna mencegah adanya pelanggaran, penyimpangan izin, atau spekulasi lahan di lapangan.

I Wayan Sunada menyadari bahwa aturan ini akan menjadi tantangan bagi sektor properti. Namun, ia menekankan bahwa keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam adalah prioritas demi keberlanjutan Pulau Dewata.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan draf Perda pengendalian alih fungsi lahan agar memiliki kekuatan hukum jangka panjang. Sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku pembangunan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik kepentingan.

“Dengan instruksi ini, kita ingin memastikan Bali tetap hijau dan mandiri secara pangan. Ini adalah pijakan penting untuk menjaga ekosistem dan budaya Bali di tengah tekanan pembangunan yang pesat,” pungkasnya.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai