Cegah Klaster Baru, Dinas PMD Dukcapil Bali Pantau 3 Pasar Desa Guna Pastikan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan

NangunSatKerthiLokaBali-Terkait dengan meningkatnya penularan covid-19 melalui transmisi lokal yang belakangan terus meningkat, gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali turun langsung ke lapangan untuk memantau penerapan protokol Kesehatan. Kali ini, tim Dinas PMD menyasar 3 lokasi pasar yang dikelola desa yakni Pasar Desa Canggu,Kabupaten Badung, Pasar Desa Tegal Harum, Kota Denpasar dan Pasar Desa Pemecutan Kaja, Kota Denpasar.
Dalam pemantauan pada Minggu (21/6) tersebut juga diikuti Langkah-langkah koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan perbekel setempat, guna memastikan kedisiplinan dalam penerapan protokol Kesehatan seperti pemakaian masker, tempat cuci tangan, sanitizer, physical distancing, dan Langkah pencegahan lainnya. Hal ini dirasa sangat penting mengingat saat ini kawasan pasar sangat berpotensi menjadi klaster baru penularan covid-19 di Bali seperti beberapa kasus belakangan.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kadis PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu anom Agustina tersebut secara umum mendapati beberapa Langkah protokol Kesehatan telah dilakukan secara baik yakni penyediaan tempat cuci tangan serta penggunaan masker oleh pedagang dan pembeli, dimana pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker tidak diperkenankan memasuki areal pasar.
Namun demikian, masih ditemui beberapa hal yang masih perlu diperbaiki seperti masih terlihatnya kerumunan di beberapa titik. “ Juga masih ditemukan pedagang atau pengunjung pasar yang tidak memakai masker dengan sempurna, masih terlihat mulut atau hidungnya, atau menurunkan maskernya Ketika sedang dalam areal pasar. Hal ini perlu diberikan sosialisasi terus- menerus . Pemanfaatan alat pengeras suara yang telah tersedia misalnya bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemanduan, peringatan, edukasi dan sosialisasi dalam rangka penanganan Covid – 19,” tandas Putu Anom. Selain itu ketersediaan alat pengukur suhu tubuh juga masih menjadi catatan karena dalam pemantauan tersebut hanya pasar Pemecutan Kaja yang sudah menerapkan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun.
Untuk itu kedepannya akan segera dilakukan pengaturan jarak kios/tempat berjualan bila tempat masih memungkinkan ditambah pembuatan tanda batas jarak antar pembeli dan jarak antara pembeli dengan pedagang. Pedagang juga diwajibkan untuk mengantongi hand sanitizer di masing-masing lapak dan utamanya digunakan saat transaksi. “ Juga disiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokoler kesehatan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat (pedagang dan pembeli) terutama terkait dengan kewajiban mencuci tangan sebelum dan setelah berbelanja, menggunakan masker secara benar, mengurangi kerumunan pembeli pada satu pedagang,” urai Putu Anom. “Begitupun dengan alat pengukur suhu tubuh agar segera bisa disiapkan,” tambahnya.
Selain itu tentu saja secara terus menerus secara dan berkala memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Covid – 19 dan protokoler kesehatan yang harus dijalankan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid – 19 .
Kedepan, Pemantauan terhadap Pasar Desa lainnya akan terus dilanjutkan dengan memperioritaskan Pasar Desa yang ada di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Klungkung dan Gianyar. (agp)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *