SINGARAJA – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengambil langkah pengaturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan diumumkan Rabu (14/10/2026) sebagai respons terhadap antrean pembelian bahan bakar minyak di sejumlah SPBU.
Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan Pemerintah Provinsi Bali dan dituangkan dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan membantu menekan kebutuhan BBM sementara distribusi dibenahi oleh pihak terkait.
Bupati Sutjidra menegaskan pentingnya memastikan kegiatan pemerintahan tetap berjalan. Perangkat daerah perlu mengatur tugas agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu selama penyesuaian pola kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah yang berlaku pada periode 15–17 Oktober 2026 dan tidak menggambarkan kondisi pasokan BBM saat ini. Pemerintah daerah terus berkoordinasi agar kebutuhan masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik. (NSKLB)
