KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, I Wayan Baru, ini fokus membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial bagi tata kelola daerah.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Rangkaian rapat diawali dengan penjelasan mendalam dari kepala daerah mengenai urgensi penyusunan ketiga Ranperda tersebut. Bupati Satria menekankan bahwa penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk mengoptimalkan PAD, sementara aturan mengenai utilitas perumahan dan ketertiban umum menjadi fondasi dalam mewujudkan lingkungan Klungkung yang lebih tertata dan aman bagi masyarakat.
Setelah penjelasan bupati, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Klungkung. Agenda paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian jawaban kepala daerah terhadap masukan serta pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi guna mencapai kesepahaman bersama dalam pembentukan kebijakan daerah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, para asisten, staf ahli bupati, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat mempercepat penetapan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan daerah.
