SINGARAJA – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Buleleng, Jumat (25/9/2026).
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian penjelasan Bupati atas Ranperda Perubahan APBD 2026. Penandatanganan merupakan tahapan lanjutan dari pembahasan dan kesepakatan yang telah dirumuskan sebelumnya antara pemerintah daerah dan DPRD.
Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menata kebijakan keuangan. Penyusunan belanja tetap perlu didasarkan pada kemampuan anggaran dan prioritas pelayanan publik.
Dokumen yang disampaikan belum otomatis menjadi APBD final, karena masih terdapat tahapan legislasi dan evaluasi sesuai ketentuan. Pemkab Buleleng berharap prosesnya berjalan transparan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat. (NSKLB)
