Berlangsung Lancar, DPRD Provinsi Bali Terima Laporan Keuangan dengan Predikat WTP dari BPK RI

NangunSatKerthiLokaBali.com | DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis, 5 Juni 2025.

Memenuhi ketentuan undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali. Penyerahan dilaksanakan secara serentak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Balidalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 – 2025 DPRD Provinsi Bali.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dan dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, anggota DPR RI dan DPD RI, Sekda Provinsi Bali, serta para undangan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Predikat ini mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

DPRD Provinsi Bali mengapresiasi capaian ini sebagai hasil dari kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan