MANGUPURA – Belum genap tiga bulan sejak tindakan penyegelan dilakukan, fasilitas olahraga Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terindikasi telah kembali beroperasi. Kondisi ini memicu reaksi keras dan tanda tanya besar dari publik mengenai konsistensi serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang di Pulau Dewata.
Jungle Padel sebelumnya menjadi sorotan tajam karena berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Fasilitas milik warga negara asing (WNA) tersebut telah disegel resmi oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada 31 Desember 2025. Saat penyegelan dilakukan, terungkap bahwa usaha tersebut hanya mengantongi rekomendasi sistem Online Single Submission (OSS) tanpa memiliki izin mendirikan bangunan yang sah dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan keterkejutannya atas kabar beroperasinya kembali Jungle Padel. Hingga saat ini, pihak legislatif mengaku belum menerima laporan resmi dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali mengenai hasil pendalaman pelanggaran tersebut.
“Kami segera melakukan koordinasi dan meminta laporan tegas dari Satpol PP Badung dan Provinsi. Apa dasar hukumnya sehingga tempat itu sudah beroperasi lagi? Kami ingin tahu sejauh mana pendalaman yang telah dilakukan,” tegas politisi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut, Selasa (10/3/2026).
Di sisi lain, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Satpol PP Kabupaten Badung sesuai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP. Menurutnya, persoalan di kawasan Munggu tidak hanya terbatas pada satu fasilitas olahraga saja, melainkan mencakup deretan bangunan lain yang diduga kuat berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Posisi bangunan di sepanjang jalur itu serupa dengan kasus di Jatiluwih, di mana banyak bangunan berdiri di lahan yang salah. Karena itu, langkah moratorium kawasan perlu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Badung agar lahan tersebut terjaga dan tidak muncul bangunan baru yang melanggar aturan,” jelas Rai Dharmadi, Rabu (11/3/2026).
Publik kini menaruh perhatian penuh pada keberanian dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Badung. Kasus Jungle Padel menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam membuktikan komitmennya melindungi lahan produktif (LP2B) dari gempuran investasi yang mengabaikan regulasi tata ruang dan hak lingkungan hidup di Bali.
