Bahas Status Desa Adat Tamblingan, Ketua DPRD Bali Terima Audiensi PMA dan MDA

DENPASAR – Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, menerima kunjungan audiensi dari jajaran Pasisambrama Madya Adat (PMA) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Konsultasi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Kamis (5/2/2026).

Audiensi ini dilakukan dalam rangka memohon kejelasan serta penjelasan resmi dari lembaga legislatif terkait status dan legalitas Desa Adat Tamblingan yang berlokasi di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Hal ini dipandang krusial oleh pihak PMA dan MDA guna memastikan adanya kepastian administratif serta pengakuan kelembagaan yang kuat dalam tatanan pemerintahan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai pentingnya pemahaman yang utuh terhadap sejarah, kedudukan hukum, serta kewenangan Desa Adat Tamblingan. Kepastian legalitas ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi masyarakat adat setempat dalam menjalankan kehidupan adat serta mengelola kewenangan desa adat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Provinsi Bali.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aspirasi yang berkaitan dengan pelestarian dan penguatan desa adat. Ia menyampaikan bahwa kejelasan status administratif merupakan kunci agar desa adat dapat menjalankan fungsinya secara optimal, baik dalam menjaga tradisi maupun dalam berinteraksi dengan sistem pemerintahan modern.

Hasil dari audiensi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara administratif, sehingga tercipta harmoni dan kepastian hukum bagi krama Desa Adat Tamblingan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar DPRD Bali dalam memperkokoh kedudukan desa adat sebagai benteng utama kebudayaan Bali.

(AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai