MANGUPURA – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama DPRD Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (18/9/2026).
Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur memperoleh porsi prioritas pada struktur belanja perubahan. Alokasi sekitar 59,23 persen dari total belanja difokuskan pada bidang infrastruktur, dengan harapan mendukung kelancaran mobilitas serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD dan pemerintah daerah. Proses penganggaran harus tetap mengacu pada ketentuan evaluasi, penetapan, dan pengawasan agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Badung berharap perbaikan infrastruktur disertai perhatian terhadap lingkungan, pemerataan antarwilayah, dan manfaat yang dapat diukur bagi warga. (NSKLB)
