Agung Gempa: Kasus Penyadapan Presiden, Alarm bagi Keamanan Digital dan Kedaulatan Negara

Praktisi IT Digital Sejak Era DOS Dorong Evaluasi Sistem Keamanan Nasional, Penguatan Tata Kelola Teknologi Negara, dan Perlindungan Privasi Rakyat Indonesia

Editorial oleh I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana (Agung Gempa)

Praktisi IT Digital, Entrepreneur, Pendidik dan Instruktur Teknologi Informasi, serta Pemerhati Kebijakan Publik

DENPASAR, 4 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya menjadi perhatian nasional. Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan pembelajaran penting mengenai keamanan informasi, pengelolaan teknologi komunikasi negara, serta perlindungan privasi masyarakat di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 3 November 2026, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku usaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem intersepsi komunikasi tanpa mekanisme verifikasi yang semestinya.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan komunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan negara. Namun, seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat berwenang untuk mengungkap fakta secara objektif. Hingga Rabu, 4 November 2026, motif penyadapan masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Praktisi IT Digital asal Bali, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, memandang peristiwa ini sebagai momentum evaluasi nasional terhadap kesiapan Indonesia dalam mengelola teknologi yang semakin canggih. Menurutnya, persoalan keamanan digital tidak cukup hanya dilihat dari kecanggihan perangkat, tetapi juga harus mencakup sistem pengawasan, pembatasan kewenangan, kualitas sumber daya manusia, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Pandangan tersebut berangkat dari pengalaman panjang Agung Gempa menekuni teknologi informasi sejak era DOS pada 1990-an, ketika komputer masih menggunakan sistem operasi berbasis perintah, seperti Disk Operating System, dengan aplikasi pengolah kata WordStar dan pengolahan data Lotus. Perkembangan tersebut kemudian berlanjut menuju sistem operasi Windows, jaringan internet, aplikasi perkantoran, pengembangan website, sistem informasi, teknologi komunikasi digital, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini.

Dalam perjalanan profesinya, Agung Gempa aktif mengembangkan pendidikan, pengajaran, pelatihan, dan pendampingan teknologi informasi di berbagai sektor. Kegiatan tersebut menjangkau lingkungan pendidikan, instansi pemerintahan, perangkat desa, pelayanan administrasi, dunia usaha, koperasi, UMKM, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan digital.

Sebagai entrepreneur dan pendiri LPK Garuda College Indonesia, Agung Gempa juga menaruh perhatian pada pengembangan kompetensi tenaga kerja, digitalisasi usaha, pengelolaan website, sistem informasi, komunikasi digital, pemasaran berbasis internet, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produktivitas. Aktivitasnya sebagai praktisi, pendidik, instruktur, dan pemerhati kebijakan publik terus berkembang mengikuti perubahan teknologi hingga sekarang.

Dari pengalaman tersebut, Agung Gempa melihat bahwa perubahan teknologi berlangsung sangat cepat, sementara kesiapan manusia dan organisasi dalam mengelolanya tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama. Perangkat yang semakin modern memang mampu mempercepat pekerjaan, memperluas akses informasi, dan meningkatkan pelayanan. Akan tetapi, tanpa aturan penggunaan dan pengawasan yang memadai, teknologi juga dapat menghadirkan risiko baru.

Dalam dunia keamanan informasi dikenal istilah Lawful Interception, yaitu teknologi intersepsi komunikasi yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Sistem ini dapat membantu aparat menghadapi berbagai kejahatan yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi. Karena itu, keberadaan teknologi intersepsi pada prinsipnya merupakan bagian dari kebutuhan negara modern.

Persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana teknologi tersebut dioperasikan, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, serta bagaimana setiap penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Sistem yang mampu mengelola informasi sensitif harus dilengkapi pengamanan yang ketat, sehingga kewenangan teknologi tidak bergantung semata-mata pada jabatan atau kepercayaan kepada individu tertentu.

Agung Gempa menilai bahwa kemajuan teknologi keamanan seharusnya berjalan beriringan dengan kemajuan tata kelolanya. Negara tidak cukup hanya memiliki perangkat canggih, jaringan yang luas, atau pusat data berkapasitas besar. Setiap sistem harus mempunyai mekanisme pengamanan, pencatatan aktivitas, pengawasan, dan evaluasi yang mampu menjaga penggunaannya tetap sesuai tujuan.

Peristiwa dugaan penyadapan Presiden sekaligus memperlihatkan pentingnya perlindungan komunikasi pada tingkat tertinggi negara. Presiden dan pejabat yang mengelola kebijakan strategis memiliki tanggung jawab terhadap berbagai informasi penting, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan, diplomasi, hubungan internasional, hingga perekonomian nasional. Kerahasiaan komunikasi tersebut membutuhkan standar keamanan yang sesuai dengan tingkat risikonya.

Meski demikian, keamanan informasi tidak hanya menyangkut pejabat negara. Masyarakat juga memiliki hak atas perlindungan komunikasi dan data pribadi. Saat ini hampir seluruh aktivitas kehidupan telah terhubung dengan teknologi digital, termasuk layanan perbankan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, pekerjaan, serta administrasi pemerintahan. Informasi yang tersimpan dalam berbagai layanan tersebut memerlukan perlindungan agar tidak diakses atau digunakan di luar ketentuan hukum.

Bagi pelaku usaha, keamanan digital berkaitan dengan perlindungan data pelanggan, transaksi, dan kerahasiaan bisnis. Bagi lembaga pendidikan, pengamanan diperlukan untuk menjaga informasi peserta didik dan tenaga pendidik. Sementara bagi masyarakat luas, perlindungan komunikasi pribadi menjadi bagian penting dari rasa aman dalam menjalani kehidupan digital.

Oleh karena itu, penguatan keamanan nasional dan perlindungan privasi masyarakat harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling melengkapi. Negara membutuhkan teknologi untuk menjaga stabilitas, mendukung penegakan hukum, dan melindungi kepentingan nasional. Pada saat yang sama, penggunaan teknologi harus tetap menghormati hak masyarakat serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan penting dalam bidang ini, antara lain Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keamanan digital negara.

Menurut Agung Gempa, tantangan ke depan bukan hanya menambah regulasi atau memperbarui teknologi, melainkan memastikan implementasi kebijakan berlangsung secara konsisten dan terukur. Negara perlu memperkuat pemetaan sistem digital strategis, melakukan pemeriksaan keamanan secara berkala, serta memastikan setiap institusi memahami tanggung jawabnya dalam melindungi informasi yang dikelola.

Secara teknis, pengelolaan sistem digital negara perlu semakin mengutamakan pembatasan hak akses berdasarkan tugas dan kewenangan. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah Zero Trust Security, yaitu prinsip keamanan yang tidak memberikan kepercayaan secara otomatis kepada pengguna hanya karena jabatan, perangkat, atau lokasi jaringan yang digunakan. Setiap akses terhadap sistem penting tetap memerlukan pemeriksaan identitas dan kewenangan yang sesuai.

Penerapan teknologi pengamanan seperti Multi-Factor Authentication atau verifikasi identitas berlapis juga penting diperluas, terutama bagi pengguna yang memiliki kewenangan mengakses sistem sensitif. Demikian pula pengelolaan akun administrator, pemisahan tugas antara pihak pemberi persetujuan dan pelaksana, serta pemeriksaan aktivitas sistem melalui catatan digital atau audit trail yang terlindungi dari perubahan tidak sah.

Untuk teknologi intersepsi komunikasi yang digunakan lembaga berwenang, Agung Gempa berharap pengelolaannya semakin diperkuat melalui mekanisme otorisasi yang jelas, pembatasan sasaran sesuai hukum, pencatatan aktivitas, serta pengawasan independen berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem demikian, teknologi tetap dapat mendukung tugas penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat.

Pengamanan komunikasi strategis negara juga perlu memperhatikan penggunaan perangkat resmi, perlindungan jaringan, enkripsi yang sesuai standar, serta pengelolaan identitas digital. Setiap perangkat yang digunakan untuk mengakses informasi sensitif harus mempunyai standar keamanan memadai, termasuk pembaruan sistem, pengendalian aplikasi, dan pemeriksaan terhadap potensi kerentanan.

Pada tingkat nasional, penguatan kemampuan Security Operations Center atau pusat pemantauan keamanan siber juga perlu menjadi perhatian. Fasilitas tersebut berfungsi membantu mendeteksi aktivitas jaringan yang tidak wajar, mengidentifikasi ancaman, memberikan peringatan dini, serta mendukung penanganan gangguan teknologi. Pengembangannya perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing institusi.

Selain pencegahan, negara harus mempunyai kesiapan menghadapi kemungkinan gangguan sistem. Cadangan data yang terlindungi, pusat pemulihan, rencana kesinambungan pelayanan, dan latihan penanganan insiden perlu dijalankan secara berkala. Tujuannya agar ketika terjadi masalah keamanan digital, pelayanan pemerintahan dan aktivitas masyarakat tidak mengalami gangguan berkepanjangan.

Penguatan tersebut harus mencakup pemerintahan pusat maupun daerah. Sistem pelayanan publik, administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, energi, serta berbagai infrastruktur strategis memerlukan standar perlindungan yang sesuai. Transformasi digital nasional akan lebih bermanfaat apabila integrasi antarsistem tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga memastikan pertukaran data berlangsung aman dan berdasarkan kewenangan.

Dalam pengembangan layanan digital, Agung Gempa juga mendorong penerapan prinsip privacy by design, yaitu perlindungan privasi yang dirancang sejak awal pembangunan sistem. Informasi masyarakat hendaknya dikumpulkan sesuai kebutuhan, disimpan dengan pengamanan yang memadai, digunakan berdasarkan tujuan yang sah, serta dikelola mengikuti ketentuan mengenai masa penyimpanan dan penghapusan data.

Perkembangan kecerdasan buatan juga menghadirkan tantangan baru. AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung analisis data, meningkatkan pelayanan publik, serta membantu mendeteksi ancaman keamanan siber. Namun, teknologi tersebut tetap membutuhkan pengawasan manusia, pengujian keamanan, dan pengendalian penggunaan data, terutama apabila diterapkan dalam proses yang dapat memengaruhi hak seseorang.

Sebagai praktisi yang telah mengikuti perkembangan teknologi dari era komputer konvensional hingga AI, Agung Gempa menempatkan pendidikan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi utama. Investasi perangkat yang besar tidak akan memberikan hasil maksimal apabila pengelolanya belum mempunyai pemahaman memadai mengenai keamanan, etika, prosedur, serta tanggung jawab penggunaan teknologi.

Oleh sebab itu, peningkatan literasi dan kompetensi digital perlu dilakukan secara berkelanjutan bagi aparatur negara, tenaga pendidik, pelaku usaha, pengelola sistem informasi, serta masyarakat. Pendidikan teknologi juga perlu berkembang dari sekadar kemampuan menggunakan aplikasi menuju pemahaman mengenai keamanan informasi, perlindungan data pribadi, pengelolaan risiko, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab.

Melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, industri teknologi, koperasi, UMKM, dan berbagai pemangku kepentingan, Indonesia diharapkan dapat membangun sumber daya manusia yang tidak hanya terampil menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga keamanan sistem dan data.

Agung Gempa berharap tata kelola digital nasional ke depan semakin diarahkan pada pembangunan sistem yang terintegrasi, aman, terukur, dan dapat diaudit. Pembenahan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan infrastruktur yang paling kritis, penguatan pengendalian akses, peningkatan perlindungan komunikasi strategis, hingga perluasan standar keamanan pada pelayanan publik di seluruh daerah.

Keberhasilan program tersebut perlu diukur melalui indikator nyata, seperti tingkat kepatuhan keamanan, penyelesaian temuan audit, kemampuan mendeteksi gangguan, kecepatan pemulihan layanan, dan peningkatan kompetensi petugas. Dengan demikian, investasi keamanan digital dapat dinilai berdasarkan manfaat dan efektivitasnya, bukan semata-mata dari jumlah perangkat atau besarnya anggaran.

Dalam pandangannya, setiap peristiwa yang berkaitan dengan teknologi sebaiknya menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem. Tidak ada infrastruktur digital yang sepenuhnya terbebas dari risiko. Karena itu, kemampuan mengenali kelemahan, melakukan evaluasi, meningkatkan pengamanan, dan menjalankan pembenahan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari profesionalisme penyelenggaraan negara.

Perkembangan perkara dugaan penyadapan yang sedang ditangani aparat dapat menjadi momentum untuk memperkuat hal tersebut. Proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sementara upaya evaluasi tata kelola teknologi dapat diarahkan untuk meningkatkan kesiapan menghadapi tantangan keamanan digital pada masa mendatang.

Agung Gempa menegaskan bahwa evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan individu atau institusi tertentu, melainkan sebagai pandangan konstruktif dari pengalaman profesional di bidang IT Digital. Tujuannya adalah mendorong perbaikan sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan perlindungan bagi negara dan seluruh masyarakat.

Indonesia harus terus bergerak maju dalam penguasaan IPTEK, memperkuat kemampuan inovasi, mengembangkan talenta digital, dan meningkatkan kemandirian teknologi nasional. Perubahan teknologi yang semakin cepat harus dihadapi dengan kesiapan regulasi, profesionalisme, serta tanggung jawab bersama.

Pada akhirnya, kemajuan sebuah negara tidak cukup diukur dari seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi juga dari seberapa baik teknologi tersebut dikelola dan digunakan untuk melindungi kepentingan bangsa.

Bagi Agung Gempa, peristiwa hari ini hendaknya menjadi pembelajaran untuk memperkuat masa depan. Teknologi harus terus maju, keamanan nasional harus semakin tangguh, dan privasi seluruh rakyat Indonesia harus tetap terlindungi. Dengan tata kelola digital yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, kemajuan IPTEK diharapkan menjadi kekuatan besar dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat kedaulatan negara, serta mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera.

I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana (Agung Gempa)
Praktisi IT Digital sejak Era DOS (1990-an)
Entrepreneur, Pendidik dan Instruktur Teknologi Informasi
Pendiri LPK Garuda College Indonesia
Pemerhati Kebijakan Publik
Denpasar, Bali

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai