Aset Daerah untuk Kepentingan Publik: Menata PAD, Belanja Pembangunan, dan Kemandirian Fiskal Bali

Dari penataan pemanfaatan aset hingga pembahasan RAPBD 2027, pembangunan Bali memerlukan pendapatan yang akuntabel dan belanja yang terukur.

DENPASAR – Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga dari mana pendapatan diperoleh, bagaimana aset pemerintah dikelola, dan sejauh mana belanja publik menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Dalam konteks Bali, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu fondasi untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tengah ketergantungan ekonomi pada pariwisata serta perubahan kondisi nasional dan global.

Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin, 7 September 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana 2026 dan Rancangan APBD Semesta Berencana 2027. Kedua dokumen diposisikan sebagai instrumen yang saling berkaitan: anggaran tahun berjalan perlu menyesuaikan keadaan, sementara perencanaan tahun berikutnya harus menjaga prioritas pembangunan.

Menurut paparan resmi Pemerintah Provinsi Bali, pada rancangan Perubahan APBD 2026 pendapatan daerah direncanakan meningkat dari lebih dari Rp6,5 triliun menjadi lebih dari Rp6,6 triliun, sedangkan belanja direncanakan berubah dari lebih dari Rp7,2 triliun menjadi lebih dari Rp7,5 triliun. Nilai tersebut adalah bagian dari pembahasan rancangan pada September 2026, bukan laporan realisasi anggaran yang sudah selesai.

Untuk RAPBD 2027, pemerintah daerah menyampaikan rencana pendapatan lebih dari Rp5,7 triliun dengan pendapatan asli daerah lebih dari Rp4,5 triliun, serta belanja lebih dari Rp6,1 triliun. Proyeksi defisit lebih dari Rp475 miliar perlu dibaca bersama strategi pembiayaan yang sah dan kemampuan fiskal daerah, bukan serta-merta dianggap sebagai ukuran keberhasilan ataupun kegagalan pengelolaan anggaran.

Tema pembangunan 2027 yang disampaikan pemerintah adalah Akselerasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali. Sasaran makro yang dipaparkan, antara lain pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,60–6,40 persen, tingkat kemiskinan 2,75–3,40 persen, dan pengangguran terbuka 1,75–2,25 persen. Angka-angka tersebut merupakan target kebijakan yang pencapaiannya baru dapat dinilai setelah periode berjalan dan data realisasi tersedia.

Salah satu pembahasan penting adalah optimalisasi aset milik daerah. Tanah, bangunan, dan hak pemanfaatan aset pemerintah memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung pendapatan apabila dikelola sesuai ketentuan dan kepentingan publik. Pemerintah menyampaikan contoh penataan aset di Padanggalak, Renon, dan Nusa Dua sebagai bagian dari agenda tersebut.

Dalam penjelasan kepada DPRD, Gubernur Koster menyatakan bahwa pengelolaan aset Nusa Dua ditinjau kembali setelah terdapat persoalan dalam pemanfaatannya. Pemerintah melaporkan adanya hasil penilaian ulang, perbaikan skema kerja sama, dan pembayaran di muka. Angka nilai aset, penerimaan, serta dividen yang diumumkan perlu dibedakan berdasarkan jenis transaksi dan periodenya; proyeksi penerimaan masa depan tidak sama dengan dana yang telah diterima kas daerah.

Menelusuri periode pertama kepemimpinan Gubernur Koster tahun 2018–2023, penataan sebagian aset dan evaluasi kerja sama telah menjadi bagian dari langkah kebijakan daerah. Pada periode kedua sejak 2025, arah yang disampaikan adalah memperkuat kontribusi aset terhadap kapasitas fiskal serta membiayai prioritas pembangunan jangka panjang. Kesinambungan tersebut tetap membutuhkan laporan kinerja dan pengawasan lembaga yang berwenang.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang informasi anggaran akan lebih bermanfaat jika masyarakat dapat membedakan rancangan, persetujuan, realisasi, dan evaluasi hasil. Dasbor publik yang mudah dipahami, data aset yang diperbarui sesuai ketentuan, serta ringkasan belanja berbasis manfaat dapat membantu meningkatkan keterbukaan tanpa mengabaikan keamanan dan aturan pengelolaan informasi.

Pembangunan Bali juga memerlukan pengukuran manfaat belanja yang tidak berhenti pada angka penyerapan anggaran. Program pelayanan air, pendidikan, kesehatan, transportasi, perlindungan lingkungan, dan penguatan ekonomi rakyat mempunyai indikator hasil yang berbeda. Alokasi besar tidak otomatis berarti pelayanan lebih baik apabila mutu pelaksanaan tidak dinilai.

Hubungan antara eksekutif, DPRD, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi penting agar peningkatan pendapatan serta pemanfaatan aset berjalan transparan. Kebijakan pemungutan juga perlu mempertimbangkan kemampuan warga dan pelaku usaha sehingga upaya memperkuat fiskal tidak justru mempersempit kesempatan ekonomi.

Dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, kemandirian fiskal harus menjadi sarana untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, bukan tujuan yang berdiri sendiri. Aset yang dikelola dengan tertib, pendapatan yang akuntabel, serta belanja yang tepat sasaran akan membantu memastikan pembangunan Bali dapat berlangsung konsisten lintas tahun dan generasi.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai