Bali Satu Data, Layanan Publik Lebih Terbuka: Menata Pemerintahan Digital dari Informasi hingga Keputusan

Agung Gempa Ulas Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2021, Integrasi Data Pemerintah, dan Arah Transformasi Digital dalam Kebijakan Gubernur Koster

DENPASAR, 31 Oktober 2026 – Warga yang membutuhkan informasi pelayanan pemerintah kerap berhadapan dengan banyak kanal: satu urusan memerlukan situs, urusan lain membutuhkan aplikasi berbeda, sementara sebagian informasi masih harus ditanyakan langsung kepada petugas. Tantangan demikian menunjukkan bahwa transformasi digital pemerintahan bukan sekadar membangun aplikasi baru, melainkan membuat layanan lebih mudah ditemukan, informasi lebih konsisten, dan keputusan publik didukung data yang dapat dipercaya.

Dalam pembangunan Bali, persoalan data juga berkaitan dengan perencanaan. Informasi mengenai penduduk, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pertanian, pariwisata, infrastruktur, dan lingkungan berasal dari berbagai organisasi dengan sistem pencatatan yang belum tentu sama. Tanpa standar definisi, pembaruan berkala, dan pembagian tanggung jawab, data berisiko saling berbeda sehingga proses penentuan prioritas dan evaluasi program menjadi sulit dilakukan.

Kerangka nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menjadi landasan pembenahan. Pada tingkat provinsi, Pemerintah Bali menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, pada masa kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Pergub ini menempatkan tata kelola data sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, dengan kebutuhan standardisasi, interoperabilitas, dan keterbukaan data yang memenuhi ketentuan.

Penerapannya dapat dilihat melalui Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali yang dikelola oleh perangkat daerah terkait bersama forum tata kelola data. Portal tersebut menyediakan akses terhadap informasi sektoral dan menghubungkan kebutuhan pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. Namun keberadaan portal tidak otomatis menjamin seluruh dataset selalu lengkap atau mutakhir. Kualitasnya tetap bergantung pada perangkat daerah sebagai produsen data, walidata, dan proses verifikasi sebelum informasi digunakan.

Dalam laporan layanan informasi publik Pemerintah Provinsi Bali tahun 2025, yang dipublikasikan pada 2026, dijelaskan pengembangan Bali Digital Hub sebagai upaya menyatukan akses berbagai layanan digital resmi. Konsep ini ditujukan agar masyarakat tidak harus menghafalkan banyak alamat situs untuk menemukan layanan. Halaman resmi Bali Digital Hub sendiri menyatakan sebagian fitur masih dalam proses penyesuaian, sehingga perannya lebih tepat dibaca sebagai pengembangan bertahap daripada klaim bahwa seluruh layanan telah tersatukan sempurna.

Contoh lain ialah peta CCTV pada Bali Satu Data, yang dirancang untuk menampilkan informasi kamera ruang publik dari berbagai pemerintah kabupaten/kota melalui integrasi antarsistem. Informasi tersebut memiliki potensi membantu pemantauan situasi lalu lintas dan memberikan gambaran kondisi ruang publik. Pemanfaatannya harus tetap memperhatikan keamanan akses dan pengelolaan informasi agar transparansi berjalan seiring dengan perlindungan privasi masyarakat.

Pada 2 Oktober 2026, Bappeda Bali menyelenggarakan rapat koordinasi Pra-Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi bersama unsur Diskominfos, BPS, dan perangkat daerah. Agenda itu membahas penyusunan daftar data sektoral, proses pengisian, verifikasi, dan rencana forum kesepakatan data. Rangkaian tersebut menjadi contoh pekerjaan administratif yang diperlukan di balik sebuah portal digital: sebelum data ditampilkan, pemerintah harus menyepakati apa yang diukur, siapa yang mengelolanya, dan kapan pembaruannya dilakukan.

Pengembangan transformasi pemerintahan juga mulai menyentuh pemanfaatan kecerdasan buatan. Biro Organisasi Setda Provinsi Bali melaporkan kegiatan sosialisasi AIGOV kepada kabupaten/kota pada 4 Mei 2026, dilanjutkan bimbingan teknis penyusunan basis data pada 8 Juni 2026. Kegiatan ini memperlihatkan tahap pengenalan dan peningkatan kapasitas, bukan bukti bahwa seluruh pelayanan publik telah diputuskan otomatis oleh sistem kecerdasan buatan.

Penggunaan teknologi baru harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas. Keputusan yang menyangkut hak warga memerlukan dasar hukum, petugas penanggung jawab, mekanisme koreksi, dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Data yang salah, bias, atau belum diperbarui dapat menghasilkan pelayanan yang tidak tepat sasaran apabila dipakai tanpa pemeriksaan. Karena itu, digitalisasi yang baik seharusnya meningkatkan tanggung jawab pemerintah, bukan mengaburkannya.

Bagi masyarakat, manfaatnya perlu terasa pada hal-hal sederhana: informasi persyaratan yang mudah dipahami, pengurusan yang dapat dilacak, kepastian waktu layanan, saluran pengaduan, serta pemberitahuan apabila terdapat gangguan. Bagi pemerintah, data yang lebih tertata memberi peluang memetakan kebutuhan wilayah dan menghindari program yang tumpang tindih. Namun warga yang kesulitan menggunakan teknologi tetap harus memperoleh jalur bantuan dan layanan yang setara.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, menilai keberhasilan pemerintahan digital perlu diukur melalui pengalaman pengguna dan kualitas data. Jumlah aplikasi atau kegiatan sosialisasi bukan indikator tunggal. Parameter yang lebih bermakna meliputi ketersediaan layanan, keakuratan data, waktu penyelesaian, kejelasan tindak lanjut pengaduan, keamanan informasi, dan keterjangkauan bagi masyarakat dengan kemampuan digital yang berbeda.

Ke depan, pelaksanaan Pergub Satu Data perlu didukung peningkatan kapasitas pengelola informasi, standar interoperabilitas, tata kelola keamanan, evaluasi kebutuhan warga, serta kerja sama lintas kabupaten/kota. Pembangunan digital Bali akan lebih berarti apabila data membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih adil. Itulah arah transformasi yang perlu dijaga agar teknologi menjadi sarana membangun kepercayaan publik.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai