Agung Gempa Ulas Perjalanan Kebijakan Pertanian Bali, dari Penguatan Produk Lokal dan Pertanian Organik hingga Perlindungan Lahan Produktif untuk Generasi Mendatang
DENPASAR, 26 Oktober 2026 – Keberadaan sawah dan sistem subak memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat Bali. Selain menjadi sumber produksi pangan dan penghidupan petani, subak merupakan bagian dari warisan budaya yang menghubungkan manusia, alam, dan aktivitas keagamaan dalam satu kesatuan kehidupan. Namun, perkembangan pembangunan, pertumbuhan kawasan permukiman, serta meningkatnya kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi telah menghadirkan tantangan terhadap keberlanjutan pertanian Bali.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam arah kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, terutama pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023 dan berlanjut pada periode kedua bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta tahun 2025–2030. Sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk memperkuat pemasaran produk lokal, mengembangkan pertanian organik, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mempertahankan keberadaan organisasi subak sebagai salah satu fondasi kehidupan masyarakat Bali.
Melalui rubrik Bali Membangun, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, mengulas perjalanan kebijakan tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai keterkaitan antara pembangunan ekonomi, perlindungan sumber daya pertanian, kesejahteraan petani, dan masa depan ketahanan pangan Bali.
Menurut perspektif kajian ini, perlindungan subak tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan Bali secara keseluruhan. Subak bukan hanya organisasi yang mengatur pembagian air ke lahan pertanian, melainkan sebuah sistem sosial dan budaya yang tumbuh selama berabad-abad dengan berlandaskan filosofi Tri Hita Karana. Nilai keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungan tercermin dalam pengelolaan sumber air, kerja sama petani, serta tradisi keagamaan yang menyertai kegiatan pertanian.
Nilai penting tersebut telah memperoleh pengakuan dunia melalui penetapan Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi Filosofi Tri Hita Karana sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2012. Pengakuan ini mencakup kawasan lanskap budaya tertentu yang memperlihatkan keterhubungan antara persawahan, sistem pengairan, pura, dan kehidupan masyarakat. Bagi Bali, penetapan tersebut memperkuat arti penting pelestarian subak, sekaligus mengingatkan bahwa warisan budaya yang masih hidup membutuhkan dukungan agar dapat terus berfungsi di tengah perubahan zaman.
Jauh sebelum berbagai kebijakan pembangunan terbaru diterbitkan, kelembagaan subak juga telah memperoleh perlindungan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak. Dengan demikian, upaya menjaga subak sesungguhnya merupakan bagian dari proses panjang pembangunan Bali yang melibatkan berbagai periode pemerintahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan kelembagaan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat petani.
Pada awal periode pertama Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Regulasi ini menjadi salah satu landasan kebijakan untuk memperluas penggunaan produk lokal sekaligus memperkuat hubungan antara sektor produksi masyarakat dengan kegiatan perdagangan, industri, dan pariwisata.
Kebijakan tersebut memiliki hubungan strategis dengan struktur perekonomian Bali. Sebagai daerah tujuan wisata internasional, Bali memiliki kebutuhan bahan pangan yang besar untuk mendukung aktivitas hotel, restoran, perdagangan, dan konsumsi masyarakat. Apabila kebutuhan tersebut dapat semakin banyak dipenuhi oleh produk pertanian lokal dengan kualitas dan pasokan yang terjaga, maka kegiatan pariwisata dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada petani dan kelompok usaha di berbagai wilayah Bali.
Penguatan sektor pertanian kemudian dilanjutkan melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Regulasi ini memberikan kerangka bagi pengembangan pertanian yang memperhatikan kualitas lingkungan, sarana produksi, kelembagaan petani, sertifikasi, serta pemasaran produk organik. Melalui kebijakan tersebut, pengembangan pertanian tidak hanya diarahkan pada peningkatan hasil produksi, tetapi juga pada upaya menjaga kesehatan tanah, kualitas pangan, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Meski demikian, penerapan pertanian organik bukan proses yang dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan peraturan. Petani membutuhkan pendampingan, ketersediaan sarana produksi, dukungan teknologi, serta akses pasar yang memungkinkan produk mereka memperoleh nilai ekonomi yang memadai. Hal ini menjadi penting karena keberlanjutan pertanian pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan petani mempertahankan kegiatan usahanya sebagai sumber penghidupan.
Di sisi lain, perkembangan penggunaan lahan menunjukkan bahwa tantangan pertanian Bali semakin nyata. Berdasarkan data luas baku sawah yang disampaikan dalam pemberitaan Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, luas sawah di Bali berkurang dari sekitar 70.996 hektare pada 2019 menjadi 64.474 hektare pada 2024. Penyusutan sekitar 6.522 hektare dalam kurun waktu lima tahun tersebut menggambarkan tekanan terhadap ketersediaan lahan pertanian yang harus menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan wilayah.
BPS Bali juga melaporkan produksi padi sepanjang 2025 sebesar 587,87 ribu ton, turun 7,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali pada Februari 2026 menyampaikan angka produksi yang berbeda, yakni sekitar 753,59 ribu ton. Perbedaan data antarlembaga tersebut menunjukkan perlunya penyelarasan informasi statistik agar kebijakan produktivitas dan ketahanan pangan dapat dievaluasi dengan dasar pengukuran yang jelas.
Terlepas dari perbedaan angka produksi tersebut, menyusutnya lahan pertanian menjadi persoalan yang memerlukan perhatian jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur tetap dibutuhkan, tetapi pemanfaatan ruang perlu diatur agar perkembangan kawasan usaha dan permukiman tidak menghilangkan lahan produktif yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat.
Memasuki periode kedua pemerintahan Gubernur Koster, kebijakan perlindungan lahan diperkuat melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Instruksi tersebut mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengendalian perubahan penggunaan lahan pertanian, khususnya yang telah termasuk dalam kategori lahan pangan berkelanjutan dan luas baku sawah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menyelaraskan pembangunan Bali dengan kebijakan ketahanan pangan nasional.
Penguatan regulasi berlanjut pada 2026 melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Peraturan daerah tersebut mempertegas arah perlindungan lahan produktif serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk upaya mencegah praktik penguasaan tanah yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Regulasi ini berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menjadi salah satu pedoman penataan wilayah. Keterpaduan antara regulasi perlindungan lahan dan penataan ruang diperlukan agar masyarakat, pemerintah, serta dunia usaha memiliki kepastian mengenai kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian, permukiman, investasi, infrastruktur, maupun kawasan yang harus dilindungi.
Keseriusan penataan lahan pertanian juga tercermin dalam rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dipimpin Gubernur Koster bersama bupati dan wali kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu, 22 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut disepakati usulan perlindungan LP2B seluas 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari luas baku sawah Bali tahun 2024, sehingga memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen.
Proses administrasi dan penyelarasan data kemudian berlanjut. Dokumen usulan spasial yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali pada September 2026 mencantumkan luasan 56.094,50 hektare atau sekitar 87 persen dari luas baku sawah. Perkembangan angka ini memperlihatkan bahwa penetapan lahan pangan memerlukan ketelitian data dan koordinasi antarpemerintah agar perlindungannya memiliki dasar spasial serta kepastian hukum.
Bagi masyarakat Bali, langkah tersebut mempunyai arti penting karena keberadaan lahan pertanian berkaitan langsung dengan produksi pangan, kelestarian sistem subak, dan penghidupan petani. Namun, kesepakatan dan penyiapan dokumen perlindungan lahan tetap harus ditindaklanjuti melalui penetapan, pengawasan, serta pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan. Dengan demikian, manfaat regulasi dapat diukur melalui keberhasilan mempertahankan lahan produktif, bukan semata-mata dari besarnya luasan yang direncanakan untuk dilindungi.
Di tengah penguatan regulasi tersebut, perhatian terhadap organisasi subak juga diwujudkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Pada 2026, Pemerintah Provinsi Bali menyediakan bantuan sebesar Rp15 juta per organisasi subak yang memenuhi ketentuan. Berdasarkan keterangan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali pada September 2026, tercatat sekitar 3.011 organisasi subak dan subak abian dalam basis data pemerintah, dengan sekitar 2.800 organisasi mengajukan proposal bantuan.
Jumlah tersebut masih melalui proses verifikasi sehingga tidak seluruh organisasi yang tercatat otomatis menjadi penerima bantuan. Evaluasi data diperlukan mengingat kondisi setiap subak berbeda, baik dari segi jumlah anggota, luasan wilayah, kebutuhan pemeliharaan, maupun aktivitas organisasinya. Dukungan keuangan yang disalurkan secara tepat diharapkan dapat membantu keberlangsungan kegiatan subak, termasuk aspek Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan sesuai ketentuan.
Meskipun demikian, penguatan subak perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan pertanian yang lebih luas. Bantuan kelembagaan akan semakin bermakna apabila diikuti perbaikan jaringan irigasi, perlindungan sumber air, peningkatan produktivitas, dan terbukanya kesempatan pemasaran hasil pertanian. Hubungan antara kebijakan pertanian dan pengelolaan lingkungan juga menjadi penting karena keberadaan sawah sangat bergantung pada kondisi kawasan hulu, sungai, mata air, dan sistem distribusi air yang menopangnya.
Selain persoalan infrastruktur, masa depan subak juga berkaitan dengan regenerasi petani. Semakin terbukanya kesempatan bekerja pada berbagai sektor ekonomi menghadirkan pilihan baru bagi generasi muda Bali. Karena itu, pertanian perlu dikembangkan sebagai kegiatan ekonomi yang tetap memiliki prospek penghidupan, antara lain melalui modernisasi peralatan, penguatan koperasi, pengolahan hasil produksi, peningkatan keterampilan, serta pemasaran berbasis teknologi digital.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, keterhubungan antara pertanian dan pariwisata juga perlu terus diperkuat. Perkembangan pariwisata diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi pada kawasan destinasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi wilayah produksi pangan melalui penyerapan hasil pertanian lokal. Dengan dukungan distribusi yang baik dan mutu produk yang terjaga, petani dapat memiliki peluang lebih luas untuk menjadi bagian dari rantai pasok perekonomian Bali.
Bagi Agung Gempa, rangkaian kebijakan tersebut penting dipahami masyarakat sebagai proses pembangunan yang saling berkaitan. Perlindungan sawah, penguatan subak, pengembangan pertanian organik, serta pemasaran produk lokal bukanlah program yang berdiri sendiri. Keseluruhannya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketersediaan pangan, kelestarian lingkungan, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Bali.
Keberlanjutan kebijakan pertanian juga memiliki hubungan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Dalam kerangka tersebut, perlindungan lahan produktif dan keberlangsungan subak menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan lintas generasi yang tidak berhenti pada satu periode pemerintahan. Program yang sedang berjalan perlu terus dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan manfaatnya, sehingga arah perlindungan sumber pangan serta warisan budaya tetap menjadi perhatian siapa pun yang memperoleh amanah memimpin Bali pada masa mendatang.
Memasuki penghujung 2026, perkembangan pelaksanaan regulasi perlindungan lahan, penetapan LP2B, penyaluran bantuan subak, serta kondisi produksi pertanian dapat menjadi bagian dari literasi dan evaluasi pembangunan Bali. Data tersebut penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami pekerjaan yang sudah dilaksanakan, hasil yang telah dicapai, dan langkah lanjutan yang masih dibutuhkan.
Melalui rubrik Bali Membangun, Agung Gempa mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memandang keberlanjutan pertanian sebagai kepentingan bersama. Pemerintah, organisasi subak, desa adat, petani, pelaku usaha, kalangan akademisi, dan generasi muda memiliki peran masing-masing dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian sumber kehidupan Bali.
Pada akhirnya, menjaga subak dan sawah bukan hanya mempertahankan bentang alam yang indah ataupun warisan budaya yang dikenal dunia. Lebih jauh dari itu, menjaga subak berarti mempertahankan sumber pangan, menghargai kehidupan petani, memelihara hubungan manusia dengan alam, serta memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk hidup dan berkembang di tanah Bali.
Pembangunan Bali yang berkelanjutan membutuhkan kemajuan ekonomi yang berjalan seiring dengan perlindungan alam, penguatan budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sanalah kebijakan pertanian memiliki arti penting bagi masa depan Bali, hari ini maupun untuk generasi yang akan datang.
(NSKLB)
