Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan

Tegaskan Penegakan Peraturan, Gubernur Koster: Jangan Main-Main dengan Aturan yang Berlaku di Bali

BULELENG — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan vila yang berada di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatan dan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan bangunan sarana akomodasi di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang, berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, belum memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.Gubernur Koster menegaskan bahwa penataan pembangunan di Bali harus dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan dan alih fungsi lahan.“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.

Tidak Tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Areal Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan penertiban, bangunan tersebut belum dibongkar secara mandiri.

Sejumlah Persyaratan Perizinan Belum Terpenuhi

Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan sejumlah persyaratan yang disebut belum terpenuhi untuk bangunan vila tersebut. Di antaranya adalah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki, meskipun terdapat aktivitas pengambilan air dari dalam tanah. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disebut belum tersedia dari instansi perizinan terkait. Pemerintah juga menyebut penelitian tata kelola landscape belum dilaksanakan. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar pemerintah dalam melakukan penertiban dan memastikan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Bali Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa pemerintah masih menelusuri indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan dugaan penggunaan nama warga lokal. Koster menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster. Gubernur selanjutnya menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk melakukan pemulihan fungsi kawasan setelah pembongkaran, termasuk melalui penanaman kembali sehingga kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sebagai bagian dari hutan sosial.

Menjaga Kawasan Hutan dan Tata Kelola Pembangunan

Penertiban bangunan di Hutan Desa Pejarakan menjadi penegasan bahwa pembangunan di Bali, termasuk kegiatan pariwisata dan akomodasi, harus memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, perizinan, serta ketentuan pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi kawasan hutan, memastikan tata kelola Perhutanan Sosial berjalan sesuai tujuan, serta menciptakan pembangunan Bali yang tertib dan berkelanjutan.(gpl-NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai