Denpasar – Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, mengikuti tahapan penilaian Lomba TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2026. Penilaian berlangsung melalui sesi presentasi dan wawancara dengan tema “Praktik Baik Pelaksanaan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)” di Sekretariat TP Posyandu Provinsi Bali, Gedung Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).
Dalam kesempatan tersebut, Ny. Eva Satria memaparkan berbagai praktik baik penyelenggaraan Posyandu di Kabupaten Klungkung, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Klungkung saat ini memiliki 306 Posyandu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 Posyandu telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan 134 Posyandu lainnya masih dalam proses verifikasi untuk memperoleh nomor registrasi.
Menurut Ny. Eva Satria, penerapan konsep Posyandu era baru terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman desa dan kelurahan terhadap peran dan fungsi Posyandu. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengarahkan penyelenggaraan pelayanan Posyandu agar terintegrasi berdasarkan enam bidang SPM.
“Pemahaman desa dan kelurahan terhadap Posyandu era baru terus meningkat. Secara bertahap, pelaksanaan Posyandu diarahkan untuk mengintegrasikan pelayanan berdasarkan enam bidang Standar Pelayanan Minimal,” ujar Ny. Eva Satria.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, desa dan kelurahan, serta Posyandu menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan pelayanan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keikutsertaan TP Posyandu Kabupaten Klungkung dalam Lomba TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2026 juga menjadi momentum untuk mempresentasikan berbagai inovasi dan praktik baik yang telah dilaksanakan. Selain itu, proses penilaian dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi untuk terus memperkuat penyelenggaraan Posyandu di Kabupaten Klungkung.(gpl-NSKLB)
Salam Mahottama
